TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan penunjukkan hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim agung perkara Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak memiliki alasan khusus. Sebab pembentukan majelis hakim agung memang sudah ada mekanisme baku. "Dalam perkara sidang, yang mulia Artidjo Alkostar paling senior dan sebagai Ketua Kamar Pidana," ujar Abdullah, Sabtu, 17 Maret 2018.
Perkara PK Ahok telah diterima kepaniteraan pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut telah dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. "Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," kata Abdullah.
Ahok mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeberikan hukum dua tahun dalam perkara penistaan agama. Mantan gubernur DKI Jakarta ini tidak mengajukan banding sehingga keputusan pengadilan itu dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Belakangan, Ahok menilai keputusan pengadilan itu tidak sesuai dengan hukum. Sebab ia menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Selain itu ada pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim untuk menjatuhkan keputusan.
Panitera MA sudah meregistrasi dan memberikan nomor perkara untuk permohonan PK Ahok tersebut. Majelis hakim agung yang menangani perkara ini diketuai hakim Artidjo Alkostar yang didampingi Salman Luthan dan Surmadiyatmo.