TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggandeng semua stakeholder untuk mengusut kasus skimming seribuan nasabah beberapa bank di Indonesia.
Selain itu, keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam kasus skimming, atau dikenal juga sebagai aksi tindak pencurian data kartu debit atau kartu kredit nasabah membuat Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan pihak Interpol.
Baca : Duit Nasabah Hilang Akibat Skimming Akan Dikembalikan, Begini Caranya
"Secara holistik kami libatkan semua. Imigrasi, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Interpol," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Maret 2018.
Koordinasi dengan interpol bertujuan untuk mengetahui adanya pelaku lain di luar Indonesia yang melakukan kejahatan tersebut. Selain itu, koordinasi dengan keimigrasian juga dilakukan sebagai langkah antisipasi bila ada pelaku skimming lain yang akan memasuki Indonesia.
Argo Yuwono menambahkan, koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia juga dilakukan Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam skimming yang dilakukan, pelaku tidak hanya menggunakan modus penarikan tunai. "Nanti kami cek skimming tidak cuma cash tapi ada transfer," ujar Argo.
Sebelumnya, Tim Subdirektorat Reserse Mobile Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap komplotan tersangka pelaku skimming di Yogyakarta dan Bandung. Skimming sendiri adalah pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima pelaku skimming, yang terdiri atas 4 warga negara asing (WNA) dari Hungaria dan Rumania serta 1 warga negara Indonesia (WNI).
Para pelaku skimming ditangkap di 4 tempat yang berbeda, yakni DE PARK Cluster Kayu Putih Blok AB 6 No.3 Serpong Tanggerang, Bohemia Vilage 1 No.57 Serpong Tanggerang, Hotel Grand Serpong, Tangerang, dan Hotel De’ Max Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat.