Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan Kacamata Tindakan Pidana

image-gnews
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat  Wahyu Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat aksi damai memprotes karikatur Tempo di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana.

Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli adalah tindak pidana delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat dihubungi Tempo Ahad, 18 Maret 2018.

Baca : Setara Institute Kecam Aksi Massa FPI Saat Protes Karikatur Tempo

Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak untuk melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang tidak bisa dilanggar,” kata Fickar.

Simak: Kasus-Kasus Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Termasuk Pornografi

Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi Majalah Tempo.

FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara pidana.

“Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan.
Simak juga :

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.

“FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS  Yati Andriyani, Sabtu, 17 Maret 2018.

Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

3 hari lalu

Joko Widodo atau Jokowi berfoto bersama ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, di Jakarta Selatan, Kamis, 20 September 2012. Ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, meninggal di Solo pada Rabu, 25 Maret 2020 pukul 16.45 WIB. Dok TEMPO/Dhemas Reviyanto
4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

Tepat 4 tahun lalu, ibu Jokowi meninggal dunia di usia yang ke-77 karena penyakit kanker


Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

20 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebelumnya didakwa terima suap dari Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara kasasi


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

22 hari lalu

Wartawan Senior TEMPO Fikri Jufri (Kiri) bersama Kepala Pemberitaan Korporat TEMPO Toriq Hadad dan Redaktur Senior TEMPO Goenawan Mohamad dalam acara perayaan Ulang Tahun Komunitas Salihara Ke-4, Jakarta, Minggu (08/07). Komunitas Salihara adalah sebuah kantong budaya yang berkiprah sejak 8 Agustus 2008 dan pusat kesenian multidisiplin swasta pertama di Indonesia yang berlokasi di Jl. Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.


53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

22 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

Hari ini, Majalah Tempo rayakan hari jadinya ke-53. Setidaknya tercatat mengalami dua kali pembredelan pada masa Orde Baru.


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Minarni Soedarjanto yang Menjadi Cover Pertama

22 hari lalu

Sampul Majalah Tempo
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Minarni Soedarjanto yang Menjadi Cover Pertama

Pada 1971, Majalah Tempo meluncurkan edisi perdana yang menampilkan Minarni Soedarjanto sebagai cover pertama. Siapakah dia?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

22 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dilaporkan Bahlil ke Dewan Pers, Pemred Tempo: Berita Kami Mematuhi Kaidah Jurnalistik

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan laporan utama berjudul Tentakel Nikel Menteri Bahlil.
Dilaporkan Bahlil ke Dewan Pers, Pemred Tempo: Berita Kami Mematuhi Kaidah Jurnalistik

Pemred Tempo Setri Yasa merespons pelaporan Bahlil ke Dewan Pers: karya jurnalistik Tempo lalui proses kerja proper dan sesuai kode etik journalistik


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

23 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.