TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan hingga hari ini belum mendapat kabar dari jaksa penuntut umum (JPU) perihal kapan sidang kliennya akan digelar. Hal tersebut disebabkan JPU sedang menyusun surat dakwaan lebih dulu.
"Terkait jadwal sidang, sampai saat ini belum ada kabar dari JPU. Sebab, saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan," kata Ali mengenai kelanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani saat dihubungi, Ahad, 18 Maret 2018.
Namun, menurut Ali, jika merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang akan digelar paling lama dua minggu setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: Ahmad Dhani Tak Ditahan, Kejaksaan: Sudah Dijamin Kuasa Hukum
"Maka, paling lama dua pekan setelah P21 tahap dua sudah harus disidangkan di muka pengadilan," ujarnya.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST, yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
Dhani telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, pentolan band Dewa19 itu diperbolehkan pulang ke rumah.
Menurut kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menahan Dhani adalah murni kewenangan jaksa.
"Itu kembali ke kejaksaan, ya, tapi kalau kita prinsipnya ditahannya seseorang itu ada alasan subyektif," ucapnya di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin, 12 Maret 2018.
Hendarsam mengatakan Ahmad Dhani selama ini juga kooperatif dan tidak pernah mangkir dari pemeriksaan polisi. "Jadi mungkin kejaksaan melihat Dhani selama ini sangat kooperatif dan berkeyakinan bahwa Dhani akan menjalani persidangan dengan tepat waktu juga," tuturnya.
ANDITA RAHMA | DIAZ PRASONGKO