TEMPO.CO, Depok -Setelah memanggil puluhan saksi dari unsur agen dan calon jemaah, pada sidang ketujuh kasus dugaan penipuan dan penggelapan First Travel, Jaksa Penuntut Umum hari ini memanggil 9 orang saksi.
“Kesembilannya merupakan pegawai dari First Travel,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, Ahad 18 Maret 2018.
Heri mengatakan, alasan pemanggilan saksi dari unsur pegawai tersebut guna mengetahui lebih dalam dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Desvita Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Baca : Cerita Pertemanan Vicky Shu dan Bos First Travel Anniesa Hasibuan
“Pegawainya pasti banyak tau tentang seluk beluk dalam first travel,” lanjut Heri.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu 14 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum memanggil 10 orang saksi yang satu diantaranya adalah artis Vicky Veranita alias Vicky Shu.
“Memang ada publik figur yang dijadikan saksi dalam perkara ini dan hanya 2 yaitu vicky shu dan syahrini,” lanjut Heri.
Namun, kata Heri, baru Vicky Shu yang hadir dalam persidangan, sedangkan penyanyi pop Syahrini belum menghadiri, meskipun surat pemanggilannya telah dilayangkan sejak dua minggu lalu.
“Panggilan secara patut udah kita layangkan kepada Syahrini, ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apapaun. akan kita panggil lagi untuk rabu yang akan datang,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI tersebut.
“Pemanggilan akan dilakukan sebanyak tiga kali, jika kemudian tidak datang juga akan kita upayakan paksa,” lanjutnya.
Diketahui tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Dalam kasus kontroversial First Travel itu mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.