TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah akan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 19 Maret 2018. Fahri akan dimintai keterangan sebagai tindak lanjut laporan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Ya, benar," kata Fahri saat dihubungi, Senin, 19 Maret 2018. Rencananya ia akan mendatangi Polda pukul 11.00 WIB.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018. Fahri membawa berkas dan alat bukti berupa CD, USB, dan dokumen tetap.
Baca: Dituduh Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan
Fahri Hamzah belum mau mengatakan apa isi dokumen tersebut. Selain itu, ia pun sudah mempersiapkan saksi dan saksi ahli. "Sehingga laporan saya jadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Fahri.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaporan Fahri Hamzah bermula ketika dirinya dipecat dari PKS. Fahri mengajukan gugatan melawan keputusan pemecatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. Gugatan Fahri dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
Baca: Fahri Hamzah Beri Syarat Presiden PKS Jika Ingin Laporan Dicabut
PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri Hamzah tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. Kini PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Fahri Hamzah, pimpinan PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan, Sohibul dianggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya," ujarnya.