TEMPO.CO, Bekasi -Kementerian Perhubungan mencatat baru 30 persen pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan massal semenjak diberlakukan paket kebijakan green line, termasuk sistem ganjil-genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Okupansi perpindahan ke bus masih rendah," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya di posko green line, Mega City Bekasi, Ahad, 18 Maret 2018.
Budi Karya mengatakan, pemerintah menyiapkan angkutan alternatif bagi yang terkendala ganjil genap. Yaitu bus Transjabodetabek Premium dan Transjakarta Premium. Titik pemberangkatannya ada di depan gerbang tol Bekasi Barat atau Mega City Bekasi, dan depan gerbang tol Bekasi Timur atau kawasan Grand Dhika City. "Seperti useless padahal sudah ada sekitar 48 bus disediakan," kata Budi.
Baca : Tito Karnavian Pantau Penerapan Sistem Ganjil-Genap Tol Cikampek
Karena itu, menurut Budi, untuk mendongkrak jumlah penumpang, pihaknya bersama sejumlah stakeholder yang terlibat tengah menyusun strategi ulang. Dia menuturkan, salah satunya adalah dengan menurunkan tarif bus dari Rp 20.000 menjadi Rp 10.000 per orang. "Tarif parkir dari Rp 10.000, menjadi Rp 5.000," kata Budi lagi.
Sejauh ini, okupansi masih rendah karena tidak semua yang terkena dampak ganjil genap beralih ke angkutan umum. Dinas Perhubungan, Kota Bekasi mencatat ada pergeseran jam masuk tol dari pukul 06.00 WIB ke atas menjadi sebelum pukul 06.00 WIB. "Ada juga yang pindah gerbang tol," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan.
Johan Budi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi bahwa ada peningkatan transaksi di gerbang tol Cikunir I dan III karena pindahan dari gerbang tol Bekasi Barat. Selain itu, di gerbang tol Tambun juga meningkat karena pindahan dari gerbang tol Bekasi Timur. "Transaksi sebelum pukul 06.00 juga meningkat di Bekasi Timur atau Bekasi Barat," kata dia.
Kementerian Perhubungan melansir paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek atau green line, termasuk sistem ganjil-genap sejak Senin pekan lalu, 12 Maret 2018. Paket itu antara lain pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap, pengaturan jam operasional, dan pembuatan jalur khusus bus yang dibarengi dengan penyediaan bus premium.