TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah diperiksa sebagai pelapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 19 Maret 2018.
Dia melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke polisi beberapa waktu lalu. "Mudah-mudahan cepat, ya (Sohibul) jadi tersangka hahaha," kata Fahri sambil membawa data di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul telah melanggar Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca: Dituduh Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan
Persoalan antara Fahri Hamzah dan Sohibul Iman bermula ketika Fahri dipecat dari PKS dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah yang melawan keputusan DPP PKS tersebut dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah sekaligus menghukum DPP PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya ditolak sehingga PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Fahri Hamzah menuding Sohibul melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik lalu melapor ke polisi pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Bukti yang dia bawa kala itu berupa CD, USB, dan dokumen tetap. Hari ini, politikus PKS ini membawa link berita yang memuat pernyataan Sohibul sebagai pelengkap data.
"Dalam pernyataan saudara Sohibul, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya," ucap dia.
Menurut Fahri Hamzah, pemimpin PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan, Sohibul Iman dia anggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya."