TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami peran Milah Karmila, satu-satunya WNI dalam komplotan skimming data rekening nasabah bank. Wanita berumur 29 tahun kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini sebelumnya menolak terlibat langsung dalam kejahatan tersebut.
"Milah termasuk ke dalam kelompok tiga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 18 Maret 2018, soal peran para tersangka skimming data nasabah.
Sebelumnya pada Sabtu 17 Maret 2018 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan sindikat ini. Pelaku menggunakan modus pencurian data di kartu debit atau skimming untuk menggandakan kartu debit nasabah, lalu menguras isi tabungan. Anggota sindikat yang diringkus berjumlah lima orang, salah satunya adalah Milah.
Baca : Polisi Gandeng Imigrasi, OJK, BI, Interpol Usut Skimming Nasabah Bank
Dalam keterangan polisi, Milah bertugas menukarkan mata uang Rupiah yang berhasil dicuri ke mata uang Euro. Ia ditangkap di Hotel D'Max, salah satu hotel bintang empat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Disandingkan dengan pelaku lain, Milah ternyata menolak terlibat langsung di dalam pencurian (skimming) data nasabah. "Saya cuma disuruh transfer uang," Milah berkilah, Sabtu, 17 Maret 2018.
Tak hanya itu, Milah juga mengaku tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku lainnya. Wanita yang diketahui berdomisili di Bali ini juga membantah ikut menerima segepok duit dalam aksi ini. "Cuma dikasih uang makan gitu aja," kata dia di Polda Metro Jaya dalam keadaan kepala tertunduk.
Nico menjelaskan komplotan ini terbagi dari tiga kelompok. Kelompok pertama bertugas sebagai penyedia alat dan software. Alat tersebut didatangkan dari luar negeri dan dirakit di Indonesia. Kelompok inilah yang diduga masih dalam pengejaran polisi.
Simak juga : Waspadai 4 Jenis Kejahatan Skimming Perbankan Ini
Kelompok kedua bertugas memasang alat di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan melakukan pemindahan data. Empat tersangka lainnya diduga bagian dari kelompok 2 ini yaitu Ferenc Hugyec, seorang warga Hungaria, 26 tahun; dan tiga warga Rumania yaitu Andrean Stepan Caitanovici, 33 tahun, Raul Kalai alias Lucian Meagu, 28 tahun; dan Ionel Robert Lupu, 28 tahun.
Milah tergabung dalam kelompok tiga dalam komplotan pelaku skimming itu. Tugas dari kelompok tiga adalah mengambil uang untuk kegiatan sehari-hari seperti sewa hotel, sewa mobil, dan pembayaran lainnya. Saat ditanya, apakah Milah mengetahui keseluruhan proses tersebut, Nico hanya menjawab singkat, "Kelompok tiga kena, juga pidana."