TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Manajemen belum sepenuhnya usai. Serikat Pekerja baru-baru ini kembali menuduh manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut sering melanggar aturan dalam hubungannya dengan pekerja (industrial).
"Contoh permasalahannya adalah 1.847 karyawan, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal dan sewenang wenang," kata Ketua Serikat Pekerja Transjakarta, Budi Marcello Lesiangi, melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta pada Minggu, 18 Maret 2018.
Konflik pernah meletup akhir Juli 2017. Manajemen Transjakarta diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap ratusan pekerja kontrak. Tak terima atas tindakan itu, para pekerja mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Baca: Ribuan Karyawan Kontrak Transjakarta Akhirnya Jadi Pegawai Tetap
Buntutnya, pada sore ini, Senin, 19 Maret 2018, Serikat Pekerja berencana mengadakan konferensi pers di Kantor Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jatinegara, Jakarta Timur. FAKTA di bawah kendali Azaz Tigor Nainggolan, yang dari awal membantu Budi dan Serikat Pekerja Transjakarta.
"Agendanya untuk menyampaikan pesan ke masyarakat mengenai sikap manajemen PT Transjakarta tersebut," ucap Budi.
Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo menyatakan belum mengetahui perihal konferensi pers Serikat Pekerja "Saya belum dapat info," kata dia.
Wibowo membantah klaim Tigor dan Budi. Beberapa waktu lalu, dia melanjutkan, manajemen telah memfasilitasi pengangkatan sejumlah pegawai kontrak menjadi pegawai tetap. "Tidak mungkin mengubah peraturan yang sudah ditetapkan."
Masalah dengan ratusan pegawai kontrak akibat perubahan perusahaan tersebut memang belum tuntas. Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, menuturkan bahwa dia masih memberikan bantuan hukum terhadap ratusan pekerja yang sempat mengadu ke Komnas HAM tahun lalu. "Iya masih, sekarang lagi proses kasasi di pengadilan," ujar Oky.
Menurut Azaz Tigor, kuasa hukum Serikat Pekerja, masih ada 1.847 pegawai kontrak kedua yang nasibnya menggantung. Pengangkatan menjadi pegawai tetap memang belum bisa dilakukan karena banyak pekerja yang belum menyelesaikan kontrak kedua.
Diadakanlah Tim 8, semacam tim mediasi, yang beranggotakan perwakilan Serikat Pekerja, Manajemen Transjakarta, dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Waktu itu disepakati, begitu pegawai menyelesaikan kontrak kedua, akan langsung diangkat menjadi karyawan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Persoalan kembali muncul. Tigor menerangkan, Manajemen Transjakarta malah memberlakukan model pengangkatan baru. "Harus ada tes segala macam, dibuat kayak gitu (oleh Manajemen Transjakarta)."
Walhasil, menurut Tigor, 1.847 pekerja kontrak belum juga berhasil menjadi pegawai tetap Transjakarta. Konflik tak kunjung usai yang ditandai konferensi pers Serikat Pekerja sore ini.