TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang lanjutan First Travel terkuak biaya penambahan keberangkatan jemaah, yang disebut promo carter pesawat, dan segunung hutang perusahaan. Hal tersebut diungkapkan dua pegawai First Travel, yang hari ini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Depok.
Staf keuangan First Travel, Nur Halimah, mengungkapkan hanya tahu biaya-biaya keberangkatan jemaah meliputi paket promo, reguler, dan VIP. “Kami tidak tahu kalau ada hal-hal penambahan biaya jemaah itu,” katanya dalam kesaksiannya di sidang ketujuh kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel, Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Vicky Shu Akui Membantu Bos First Travel, Bekerja Sambil Ibadah
Nur, yang bekerja sebagai staf keuangan sejak 2015 hingga Agustus 2017, melakukan tugas menerima uang muka dan biaya pelunasan calon jemaah umrah.
“Saya lupa data terakhir jemaah yang sudah melunasi, namun tidak berangkat,” ujar Nur saat menjawab pertanyaan hakim, yang menanyakan total keuangan calon jemaah yang sudah melunasi, tapi belum berangkat.
Saksi lain, staf manifes First Travel, Atika Adinda Putri, mengungkapkan, selain tidak memberangkatkan jemaah, ada utang yang belum dibayarkan kepada vendor-vendor.
“Tagihan yang belum dibayar (antara lain) tiket Rp 82 miliar, catering 800 ribu real, hotel 5 juta real, dan perlengkapan lainnya Rp 200 juta,” ucapnya.
Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 12 dari rencana sembilan saksi dari unsur pegawai First Travel.
Diketahui, tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah dengan kerugian total mencapai Rp 905 miliar.