TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka, M. Rizal alias Eye, 30 tahun, kini harus mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Bekasi Selatan.
Kepala Polsek Bekasi Selatan Komisaris Hersiantony mengatakan Eye dan temannya dipergoki polisi patroli ketika sedang mengutak-atik sebuah sepeda motor di Jalan Pakis RT 4 RW 6, Kelurahan Pekayon. "Mereka berusaha mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T," katanya, Senin, 19 Maret 2018.
Menurut Hersiantony, tersangka saat itu sudah membongkar kunci stang. Saat Eye dan kawannya tengah mendorong kendaraan curian, polisi melihat dan membuntutinya. “Mereka sadar dibuntuti, lalu melarikan diri dengan cara berpencar," ujar dia.
Eye sempat menyembunyikan sepeda motor curian di rumah kontrakannya. Ia lalu berpura-pura nongkrong di depan rumah kontrakan. Sedangkan temannya buru-buru pergi meninggalkan tempat itu. "Ketika polisi datang, Eye justru melarikan diri," ucap Hersiantony.
Polisi melepaskan tembakan peringatan agar pria itu tidak kabur. Namun tembakan itu tidak diindahkan. Eye jatuh tersungkur setelah timah panas bersarang di kaki kanannya.
Saat menggeledah rumah kontrakan Eye, polisi menemukan sepeda motor hasil curian. Selain itu, diperoleh dua kunci leter T, termasuk yang disembunyikan di dalam sepatu. "(Dari) pengakuannya, sudah 10 kali mencuri, sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah," tutur Hersiantony.
Polisi masih menyelidiki kasus pencurian sepeda motor ini. Eye dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. "Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang melarikan diri," kata Hersiantony.