TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menanggapi permasalahan di PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menyusul protes Serikat Pekerja PT Transporasi Jakarta.
Dia mengakui peraturan hubungan industrial belum fleksibel untuk membentuk relasi yang saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI ingin mendorong iklim hubungan industrial yang lebih baik di Ibu Kota.
"Kami bisa mendorong supaya nanti ada diskursus terbuka (untuk) memastikan sistem hubungan industrial kita lebih baik," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin malam, 19 Maret 2018.
Baca: Transjakarta Didera Konflik yang Tak Kunjung Usai
Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (SPTJ) kemarin menuntut Transjakarta mengangkat 1.847 pekerja kontrak periode 2016-2017 menjadi karyawan tetap. Persoalan kepegawaian bukan baru kali ini terjadi. Protes serupa pernah terjadi dan sampai ke meja hijau.
Konflik antara SPTJ dan manajemen Transjakarta juga pernah terjadi pada akhir Juli 2017. Manajemen Transjakarta dianggap melakukan pemecatan secara sepihak terhadap ratusan pekerja kontrak. Tak terima atas tindakan tersebut, para pekerja mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kemarin, Serikat Pekerja menuntut manajemen Transjakarta memenuhi kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 29 September 2017. Dari tiga poin yang disepakati, manajemen belum melaksanakan kesepakatan terakhir, yakni mengangkat 1.847 tenaga kontrak, yang direkrut pada 2016-2017, menjadi karyawan tetap.
Ketua SPTJ Budi Marcello Lesiangi mengatakan, manajemen menolak poin ketiga tersebut dengan alasan keputusan itu hanya berupa rekomendasi. “Saya seperti dibohongi oleh keputusan yang dibuat September lalu,” ucapnya pada Senin, 19 Maret 2018.
Kendati demikian, Sandiaga Uno belum memastikan langkah apa yang dapat diambil Pemerintah Provinsi DKI soal masalah ketenagakerjaan di Transjakarta. Dia mengatakan masih menunggu kajian internal dari Transjakarta, apakah para pekerja itu akan diangkat atau disodori kontrak kerja baru.
Dia menyoal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai belum memberikan insentif bagi perusahaan yang mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap. Walhasil, persoalan-persoalan hubungan industrial tak hanya terjadi di Transjakarta, tapi juga korporasi lainnya.
"Banyak sekali kegiatan outsourcing. Ini yang menurut kami permasalahannya harus diselesaikan dulu dari akarnya."
Setelah membicarakan hubungan industrial, Sandiaga Uno menyatakan ingin pekerja Transjakarta memperoleh pelatihan keahlian dan keterampilan transportasi. Apalagi, moda transportasi massal akan berkembang dengan rencana penambahan jumlah bus serta beroperasinya light rail transit (LRT) dan mass rapid transit (MRT).
"Daripada mereka (pekerja Transjakarta) tidak memiliki kemampuan naik kelas, (sebaiknya) kami berikan training," ujar Sandiaga Uno.