Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Teken Pergub Pariwisata, Ada Tiga Larangan Pokok

image-gnews
Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta, 30 Oktober 2017. Gubernur Anies Baswedan menolak perpanjangan izin operasional Hotel dan spa Alexis . TEMPO/Fakhri Hermansyah
Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta, 30 Oktober 2017. Gubernur Anies Baswedan menolak perpanjangan izin operasional Hotel dan spa Alexis . TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Senin pekan lalu. Dalam pergub setebal 43 halaman ini, Anies memangkas birokrasi pengajuan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudahan ini juga diimbangi dengan kewenangan pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI terhadap tempat usaha pariwisata yang kedapatan melanggar. Adapun poin pelanggaran yang secara tegas diatur yakni terkait narkotika, prostitusi, dan perjudian.

"Iya, menjadi lebih tegas sekarang soal tiga hal itu," Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati melalui telepon, Senin, 19 Maret 2018.

Baca juga: Prostitusi Dekat Istana Jokowi: Menagih Janji Anies Baswedan

Ihwal kemudahan penerbitan TDUP diatur dalam pasal 32 dan 33. Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa "Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan keputusan tentang TDUP apabila: (a) berkas permohonan dinyatakan lengkap, benar, absah, dan sesuai fakta; dan (b) hasil peninjauan teknis lapangan yang merekomendasikan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Adapun kelengkapan berkas TDUP dijelaskan dalam ayat (4), yang menyebutkan bahwa TDUP di antaranya berisi jenis atau subjenis usaha pariwisata (huruf f) dan jenis usaha pariwisata lainnya dalam satu manajemen yang sama (huruf h).

Berikutnya, pasal 33 pergub itu menulis bahwa TDUP dapat diberikan kepada pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen (ayat 1) dan TDUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam satu dokumen tertulis (ayat 2).

Dengan demikian, jika pengusaha memiliki beberapa subunit usaha seperti hotel, restoran, hall, spa, griya pijat, karaoke, dan sebagainya yang berada dalam satu manajemen, maka pengusaha tersebut tinggal mengajukan satu TDUP induk untuk semua jenis subunit usaha itu.

Hal ini juga berimplikasi pada pemberian sanksi. Pergub baru ini terutama menekankan pemberian sanksi kepada usaha pariwisata yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait narkotika, prostitusi, dan perjudian. Pasal 54, 55, dan 56 pergub itu mengatur pemberian sanksi administratif  atas tiga jenis pelanggaran itu.

Nantinya, setiap usaha yang kedalatan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya (pasal 54); menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila dan/atau prostitusi (pasal 55); dan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian (pasal 56), bakal dikenai sanksi pencabutan izin TDUP secara langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencabutan TDUP dapat dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Penindakan pun dapat dilakukan berdasarkan sejumlah hal, yaitu hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa, dan/atau pengaduan masyarakat.

Pencabutan TDUP diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas mengeksekusi usulan pencabutan itu.

Karena TDUP usaha dan subunit usaha berada dalam satu dokumen yang tergabung, maka pelanggaran di satu subunit usaha akan berimplikasi pada penutupan seluruh usaha itu.

"Otomatis izin usaha yang melekat di situ itu semua dicabut," kata Tinia.

Ayat (4) dalam pasal 54, 55, dan 56 ini juga menyebutkan bahwa pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas tiga pelanggaran tersebut di atas dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenis.

Adapun terkait pengawasan, pergub ini menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan pengawasan dengan pemantauan, monitoring, atau pemeriksaan ke lapangan secara rutin dan khusus. Pengawasan khusus dapat dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran berdasarkan hasil laporan dari masyarakat atau pemberitaan media massa.

Selain itu, dalam kondisi tertentu gubernur juga dapat membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan khusus. Pembentukan tim terpadu, berdasarkan Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan, dilakukan melalui keputusan gubernur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

4 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

20 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.