TEMPO.CO, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Senin pekan lalu. Dalam pergub setebal 43 halaman ini, Anies memangkas birokrasi pengajuan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudahan ini juga diimbangi dengan kewenangan pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI terhadap tempat usaha pariwisata yang kedapatan melanggar. Adapun poin pelanggaran yang secara tegas diatur yakni terkait narkotika, prostitusi, dan perjudian.
Baca Juga:
"Iya, menjadi lebih tegas sekarang soal tiga hal itu," Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati melalui telepon, Senin, 19 Maret 2018.
Baca juga: Prostitusi Dekat Istana Jokowi: Menagih Janji Anies Baswedan
Ihwal kemudahan penerbitan TDUP diatur dalam pasal 32 dan 33. Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa "Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan keputusan tentang TDUP apabila: (a) berkas permohonan dinyatakan lengkap, benar, absah, dan sesuai fakta; dan (b) hasil peninjauan teknis lapangan yang merekomendasikan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Adapun kelengkapan berkas TDUP dijelaskan dalam ayat (4), yang menyebutkan bahwa TDUP di antaranya berisi jenis atau subjenis usaha pariwisata (huruf f) dan jenis usaha pariwisata lainnya dalam satu manajemen yang sama (huruf h).
Berikutnya, pasal 33 pergub itu menulis bahwa TDUP dapat diberikan kepada pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen (ayat 1) dan TDUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam satu dokumen tertulis (ayat 2).
Dengan demikian, jika pengusaha memiliki beberapa subunit usaha seperti hotel, restoran, hall, spa, griya pijat, karaoke, dan sebagainya yang berada dalam satu manajemen, maka pengusaha tersebut tinggal mengajukan satu TDUP induk untuk semua jenis subunit usaha itu.
Hal ini juga berimplikasi pada pemberian sanksi. Pergub baru ini terutama menekankan pemberian sanksi kepada usaha pariwisata yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait narkotika, prostitusi, dan perjudian. Pasal 54, 55, dan 56 pergub itu mengatur pemberian sanksi administratif atas tiga jenis pelanggaran itu.
Nantinya, setiap usaha yang kedalatan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya (pasal 54); menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila dan/atau prostitusi (pasal 55); dan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian (pasal 56), bakal dikenai sanksi pencabutan izin TDUP secara langsung.
Pencabutan TDUP dapat dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Penindakan pun dapat dilakukan berdasarkan sejumlah hal, yaitu hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa, dan/atau pengaduan masyarakat.
Pencabutan TDUP diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas mengeksekusi usulan pencabutan itu.
Karena TDUP usaha dan subunit usaha berada dalam satu dokumen yang tergabung, maka pelanggaran di satu subunit usaha akan berimplikasi pada penutupan seluruh usaha itu.
"Otomatis izin usaha yang melekat di situ itu semua dicabut," kata Tinia.
Ayat (4) dalam pasal 54, 55, dan 56 ini juga menyebutkan bahwa pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas tiga pelanggaran tersebut di atas dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenis.
Adapun terkait pengawasan, pergub ini menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan pengawasan dengan pemantauan, monitoring, atau pemeriksaan ke lapangan secara rutin dan khusus. Pengawasan khusus dapat dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran berdasarkan hasil laporan dari masyarakat atau pemberitaan media massa.
Selain itu, dalam kondisi tertentu gubernur juga dapat membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan khusus. Pembentukan tim terpadu, berdasarkan Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan, dilakukan melalui keputusan gubernur.