TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Warga menangkap Sehit, 21 tahun, mantan marbot masjid Taman Puri Bintaro, Sawah Baru, Ciputat, Senin, 19 Maret 2018. Sehit ditangkap jemaah saat mencuri kotak amal masjid Taman Puri Bintaro.
"Pelaku sudah lima kali menjalankan aksinya. Ia menjalankan aksinya saat jamaah masjid melakukan salat subuh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho. Senin, 19 Maret 2018.
Menurut Alexander, aksi pertama sampai ke tiga dari pelaku ini tidak pernah ketahuan oleh pengurus masjid. Namun, pengurus masjid mulai curiga, karena uang di dalam kotak amal berkurang.
"Kotak amalnya itu dilapisi kaca, jadi terlihat dari luar. Saat aksi yang ketiga, si pelaku ketahuan dan di selesaikan secara kekeluargaan, kemudian pelaku diusir dari masjid," ujar Alexander.
Sehit yang mencuri uang di dalam kotak amal, kata Alexander, tertangkap seorang marbot lainnya setelah kembali lagi ke masjid dan mencuri uang di dalam kotak amal.
"Setelah diusir pengurus masjid, dia datang lagi dan di pergoki marbot lain. Setelah kejadian pencurian oleh Sehit, kunci dari kotak amal itu sudah diganti sehingga dia tidak bisa mengambil lagi," kata Alexander.
Menurut pengakuan pelaku, kata Alexander, uang tersebut digunakan untuk makan sehari- hari, padahal saat menjadi marbot, Sehit digaji oleh pengurus masjid Rp 2,5 juta setiap bulan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Alexander. Barang bukti yang disita polisi dari tang marbot Sehit berupa kotak amal, uang Rp 500 ribu serta satu unit kunci. "Kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alexander.