TEMPO.CO, Jakarta — Ombudsman Perwakilan Jakarta mengajak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meninjau Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang tiga bulan ini ditata oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu mengatakan peninjauan itu dilakukan untuk menghimpun masukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Masukan itu diperlukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan Ombudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Baca: Penataan Tanah Abang: Anies Baswedan Jawab Tudingan Langgar 2 UU
"Kami mengajak Ditlantas PMJ melihat kondisi lapangan, untuk menjadi masukan bagi kami, lalu menjadi bahan kami menyampaikan laporan akhir pemeriksaan Ombudsman kepada Pemprov DKI," kata Dominikus di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Maret 2018.
Dominikus mengatakan Ombudsman telah melakukan pemeriksaan ihwal kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya itu selama sebulan. Kata dia, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dari kebijakan penutupan yang diterapkan sejak 22 Desember 2017 itu.
Dominikus berpendapat penutupan sisi jalan yang kemudian diperuntukkan tempat berjualan para pedagang kaki lima itu melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jalan yang harusnya digunakan sebagai jalan, ini digunakan untuk fungsi lain," ujar Dominikus.
Simak: Begini Konsep Anies Baswedan Menata Kawasan Tanah Abang
Dominikus menyebut peninjauan bersama ini merupakan langkah finalisasi. Sebelumnya, dia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder lain yang terkait. Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan kepada Pemprov DKI selambat-lambatnya pekan depan.
"Selambat-lambatnya pekan depan, Senin atau Selasa," kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta.