Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

image-gnews
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Mereka memiliki peran berbeda. Komarudin kami akan tuntut sesuai dakwaan Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dan pasal 29 UU pornografi," kata Rahmadi Seno, Selasa, 20 Maret 2018. Para terdakwa itu adalah Komarudin alias Toto alias Pak RT, Iis Suparlan alias Ocong, Anwar Cahyadi alias Jabrik, Suhendang alias Anong, serta dua terdakwa dalam berkas terpisah, Nuryadi dan Gunawan alias Pak RW.

Mereka menelanjangi hingga nyaris bugil dan mengarak keliling kampung terhadap pasangan Ryan Aristia dan Mia Audina di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, pada 10 November 2017. Setelah insiden itu, Ryan Aristia dan Mia Audina menikah.

Menurut Seno, Komarudin yang juga menjadi ketua RT di lingkup kontrakan di mana Mia tinggal, saat kejadian mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi, kemudian menariknya ke luar rumah.

"Ketua RT ini meminta KTP dan handphone di luar kontrakan, lalu menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya," kata Seno dalam dakwaannya.  Terdakwa Komarudin kata Seno lalu membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga," kata Seno.

Persekusi terhadap sejoli diarak bugil terus berlanjut. Terdakwa Iis memegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri. "Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas," kata Seno.

Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, “Ini orang yang membuat mesum di kampung kita,"ujar Suhendang.

Adapun terdakwa Nuryadi yang datang belakangan, juga memukul wajah Ryan dan memaksa Ryan membuka celana. Terdakwa Nuryadi berteriak mengucapkan kalimat, “Kalau mau foto, foto saja. Kalau mau video, silakan. Kalau mau selpi silakan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat yang mengerumuni Ryan dan Mia di depan pos ronda. Lalu terdakwa Gunawan sebagai ketua RW datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia.

Sejoli korban persekusi pun membuka suara secara terbuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai M. Irfan. Mia dan Ryan memberikan keterangan di bawah sumpah dengan lancar. Bahkan hakim minta untuk menunjukan peran terdakwa pada malam peristiwa pengeroyokan itu.

"Ini (menunjuk ketua RT Komarudin) yang menarik baju saya, itu yang memukul Rian," kata Mia emosi. Kesaksian Mia dan Rian rata-rata dibenarkan terdakwa. Usai sidang, para terdakwa bersalaman dengan korban.

Hakim Irfan kemudian menyela, "Kalian betul sudah memaafkan mereka (terdakwa)?," kata Irfan. Mia dan Rian pun kompak belum bisa memaafkan. "Ya, sudah, pulang, kenapa salaman," kata Irfan.

Saat berpacaran dengan Mia, Ryan berstatus duda. Sebulan sebelum peristiwa pengarakan nyaris bugil oleh massa, itu keduanya berencana menikah. Mia baru dua pekan mengontrak di Desa Kadu, Cikupa. Dia bekerja sebagai buruh pabrik sepatu dengan dua shift.

Karena itu dia kerap minta Ryan mengirim makanan. "Waktu Pak RT dan orang-orang itu datang, saya sedang makan nasi telur ceplok, Ryan di kamar mandi gosok gigi selesai makan,"kata Mia.  Kedua sejoli diarak bugil setelah dituding berbuat mesum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.


Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.