TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Mereka memiliki peran berbeda. Komarudin kami akan tuntut sesuai dakwaan Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dan pasal 29 UU pornografi," kata Rahmadi Seno, Selasa, 20 Maret 2018. Para terdakwa itu adalah Komarudin alias Toto alias Pak RT, Iis Suparlan alias Ocong, Anwar Cahyadi alias Jabrik, Suhendang alias Anong, serta dua terdakwa dalam berkas terpisah, Nuryadi dan Gunawan alias Pak RW.
Mereka menelanjangi hingga nyaris bugil dan mengarak keliling kampung terhadap pasangan Ryan Aristia dan Mia Audina di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, pada 10 November 2017. Setelah insiden itu, Ryan Aristia dan Mia Audina menikah.
Menurut Seno, Komarudin yang juga menjadi ketua RT di lingkup kontrakan di mana Mia tinggal, saat kejadian mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi, kemudian menariknya ke luar rumah.
"Ketua RT ini meminta KTP dan handphone di luar kontrakan, lalu menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya," kata Seno dalam dakwaannya. Terdakwa Komarudin kata Seno lalu membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga," kata Seno.
Persekusi terhadap sejoli diarak bugil terus berlanjut. Terdakwa Iis memegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri. "Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas," kata Seno.
Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, “Ini orang yang membuat mesum di kampung kita,"ujar Suhendang.
Adapun terdakwa Nuryadi yang datang belakangan, juga memukul wajah Ryan dan memaksa Ryan membuka celana. Terdakwa Nuryadi berteriak mengucapkan kalimat, “Kalau mau foto, foto saja. Kalau mau video, silakan. Kalau mau selpi silakan.”
Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat yang mengerumuni Ryan dan Mia di depan pos ronda. Lalu terdakwa Gunawan sebagai ketua RW datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia.
Sejoli korban persekusi pun membuka suara secara terbuka di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai M. Irfan. Mia dan Ryan memberikan keterangan di bawah sumpah dengan lancar. Bahkan hakim minta untuk menunjukan peran terdakwa pada malam peristiwa pengeroyokan itu.
"Ini (menunjuk ketua RT Komarudin) yang menarik baju saya, itu yang memukul Rian," kata Mia emosi. Kesaksian Mia dan Rian rata-rata dibenarkan terdakwa. Usai sidang, para terdakwa bersalaman dengan korban.
Hakim Irfan kemudian menyela, "Kalian betul sudah memaafkan mereka (terdakwa)?," kata Irfan. Mia dan Rian pun kompak belum bisa memaafkan. "Ya, sudah, pulang, kenapa salaman," kata Irfan.
Saat berpacaran dengan Mia, Ryan berstatus duda. Sebulan sebelum peristiwa pengarakan nyaris bugil oleh massa, itu keduanya berencana menikah. Mia baru dua pekan mengontrak di Desa Kadu, Cikupa. Dia bekerja sebagai buruh pabrik sepatu dengan dua shift.
Karena itu dia kerap minta Ryan mengirim makanan. "Waktu Pak RT dan orang-orang itu datang, saya sedang makan nasi telur ceplok, Ryan di kamar mandi gosok gigi selesai makan,"kata Mia. Kedua sejoli diarak bugil setelah dituding berbuat mesum.