TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mengusut dugaan kelalaian dalam kasus pipa gas bocor akibat kena bor tiang pancang proyek Light Rapid Transit (LRT) di Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Pipa gas milik PT. PGN dua kali mengalami kebocoran karena proyek LRT, yaitu pada 11 Maret dan 14 Maret 2018.
Pada insiden pipa gas PGN bocor kedua, pihak PGN dan Adhi Karya sempat berbeda pendapat tentang penyebab kebocoran. Pihak Adhi Karya diduga tidak menyampaikan informasi lengkap kepada tim PGN terkait pengerjaan proyek.
Dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, pengeboran tiang pancang itu ternyata dikerjakan subkontraktor dari PT. Adhi Karya Tbk. "Itu subkontraktor yang waktu itu lakukan pengeboran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca: Seusai Magrib, Pipa Gas Bocor Lagi di Depan Kantor BNN
Tony tidak membeberkan nama perusahaan subkontraktor yang disebut sebagai pihak yang mengerjakan pengeboran tiang panjang proyek LRT. Dia hanya memastikan polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap subkontraktor untuk menelusuri apakah ada unsur kelalaian terkait pengeboran tersebut.
Apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, polisi akan segera melakukan gelar perkara pipa gas bocor guna menentukan status kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Nanti tunggu alat bukti cukup. Selain itu kami sudah periksa beberapa saksi dari PGN," kata dia.