TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Status tersangka Lyra ini disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono. "Memang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, untuk secara detail saya belum dapat informasi," kata Argo, Selasa, 20 Maret 2018.
Penetapan tersangka untuk Lyra tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018. Menurut Argo, polisi telah gelar perkara pada 13 Februari 2018. Dalam gelar perkara ini ditemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lyra Virna dilaporkan Lasty Annisa pada 19 Mei 2017. Dalam laporan itu Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, mengatakan ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya. "Kami akan melakukan upaya hukum," kata Razman, dalam keterangan tertulis. Rencananya Razman meminta penjelasan dari penyidik ihwal status tersangka Lyra Virna itu. "Nanti di pengadilan kami buktikan tidak bersalah."