Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

image-gnews
Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Komarudin alias Ketua RT Komarudin alias Toto, 44 tahun, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rahmadhy Seno Lumakso, membacakan tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus sejoli diarak bugil di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018.

Komarudin merupakan terdakwa persekusi dengan korban sejoli Ryan Adistia dan Mia Audina. Peristiwa sejoli diarak bugil itu terjadi di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, 10 November 2017.

Pria berprofesi sebagai karyawan swasta ini matanya tampak merah. Sesekali tangannya menutup wajahnya. Dia berjalan lunglai bersama Gunawan Saputra, 42 tahun, Ketua RW. Keduanya berjalan keluar ruangan sidang dengan tangan terborgol.

Baca: Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman berbeda sesuai peran dan pasal yang menjeratnya. Empat terdakwa, yakni Iis Suparlan alias Ocong, 32 tahun, Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41), dan Nuryadi (42), masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Ketua RW Gunawan, paling ringan, yakni dua tahun penjara. "Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing," kata jaksa Seno.

Menurut Seno, dari tiga pasal yang didakwakan kepada Komarudin, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain sesuai Pasal 170 KUHP dan UU pornografi," kata Seno.

Pengacara para terdakwa, A.Goni dan Alexander Silalahi, mengatakan tuntutan JPU terlalu berat. "Untuk Pak RT terlalu berat tuntutan hukumannya. Kami akan sampaikan pembelaan tertulis," kata Goni.

Menurut Goni, selain tuntutan terlalu tinggi, ada ketidaksinkronan antara dakwaan dan tuntutan. "Ketua RT kan tidak mengeroyok, itu mestinya Pasal 335 KUHP, bukan pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Goni.

Ketua majelis hakim M. Irfan Siregar meminta agar penasihat hukum membuat pledoi dalam waktu tujuh hari, karena masa tahanan para terdakwa hampir berakhir. Namun penasihat hukum meminta agar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dua pekan kemudian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya disepakati persidangan dibuka kembali pada 3 April 2018. "Apakah saudara setelah mendengar pembacaan tuntutan akan melakukan pembelaan lisan atau tertulis?" ujar hakim Irfan kepada keenam terdakwa. Para terdakwa menjawab bersedia.

Menurut jaksa Seno, Komarudin, yang merupakan Ketua RT di lingkup kontrakan tempat Mia tinggal, pada saat kejadian Jumat, 10 November 2017, mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi dan membawanya ke luar rumah.

"Ketua RT ini meminta KTP dan handphone, di luar kontrakan lalu menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya," kata Seno melalui dakwaan.

Terdakwa Komarudin, kata Seno, lalu membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga," kata Seno.

Persekusi sejoli diarak bugil ini tak berhenti di situ, terdakwa Iis memegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri.

"Dengan tangan kirinya, Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas," kata Seno dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.

Para terdakwa ini lalu melakukan tindakan yang tidak pantas, sehingga sejoli diarak bugil menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, “Ini orang yang membuat mesum di kampung kita,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

12 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

13 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

37 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

37 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

37 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

38 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

38 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

57 hari lalu

Tiga dari lima terdakwa  kasus video pornografi jaringan internasional  menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang  dari dalam Lapas  Pemuda Tangerang. Sidang digelar tertutup dan dalam jaringan (daring), Senin 26 Februari  2024. FOTO:  Dokumen Kalapas Pemuda Tangerang
5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.


Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.


X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

29 Januari 2024

Penyanyi dan penulis lagu Taylor Swift tampil di sampul majalah Time edisi
X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

Taylor Swift AI menjadikan artis penyanyi terkenal di dunia itu korban terkini dari perkembangan produk pornografi bangkitan AI.