Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

image-gnews
Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ketua RT Komarudin alias Toto, 44 tahun, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang. Tuntutan terhadap Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus persekusi itu.  

Komarudin merupakan terdakwa persekusi dengan korban sejoli Ryan Adistia dan Mia Audina. Peristiwa penelanjangan dan pengarakan korban terjadi di Kampung Kadu Desa Sukamulya Cikupa, 10 November 2017. 

Selain Komarudin, lima terdakwa lainnya juga dituntut penjara hari ini. Hukuman  masing-masing pelaku penelanjangan dan penganiayaan ini berbeda sesuai peran dan pasal yang menjeratnya.

Baca: Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Empat terdakwa Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42) dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Ketua RW Gunawan paling ringan yakni dua tahun penjara.

"Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing,"kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rahmadhy Seno Lumakso, hari ini, Selasa 20 Maret 2018.

Seno menyebutkan dari tiga pasal yang didakwakan kepada Komarudin yakni pasal 170 ayat (2) ke- KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain sesuai pasal 170 KUHP dan UU pornografi,"kata Seno.

Baca: Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Adapun pengacara para terdakwa A.Goni dan Alexander Silalahi menyatakan tuntutan JPU terlalu berat. "Untuk Pak RT terlalu berat tuntutan hukumannya. Kami akan sampaikan pembelaan tertulis,"kata Goni.

Menurut Goni selain tuntutan terlalu tinggi ada ketidaksinkronan antara dakwaan dan tuntutan. "Ketua RT kan dia tidak mengeroyok, itu mestinya pasal 335 KUHP bukan pengeroyokan pasal 170 KUHP,"kata Goni. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jaksa Seno, Komarudin yang juga menjadi ketua RT di lingkup kontrakan di mana Mia tinggal, pada saat kejadian Jumat, 10 November 2017 itu mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi dan menariknya ke luar rumah.

"Ketua RT ini meminta KTP dan handphone, di luar kontrakan laku menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya,"kata Seno melalui dakwaan.

Baca: Dua Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT Ngompori Warga Buat Video

Terdakwa Komarudin kata Seno lalu membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga," kata Seno.

Persekusi terhadap sejoli ini tak berhenti di situ, terdakwa Iis menegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri.

"Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas,"kata Seno dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.

Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, 'ini orang yang membuat mesum di kampung kita," teriak Suhendang.

Adapun terdakwa Nuryadi yang datang belakangan juga memukul wajah Ryan dan memaksa Ryan membuka celana. Terdakwa Nuryadi berteriak mengucapkan kalimat, 'kalau mau foto-foto saja, kalau mau video silakan kalau mau selfie silakan'. Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat yang mengerumuni Ryan dan Mia di depan pos ronda.

Dalam kasus sejoli diarak bugil, ketua RW Gunawan dituntut hukuman penjara 2 tahun. Pada saat kejadian, Gunawan sebagai ketua RW datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

8 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

9 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

16 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

20 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

21 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

21 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

31 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

31 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

32 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

32 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.