Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM: Awas Makanan Kedaluwarsa Bisa Menyebabkan Kematian.

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Polisi menunjukkan salah satu produk makanan yang kedaluwarsa di gudang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, 20 Maret 2018. Pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi lalu menghapus masa kedaluwarsa lama dan menggantinya dengan label yang baru sehingga produk makanan itu seolah-olah layak dikonsumsi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Polisi menunjukkan salah satu produk makanan yang kedaluwarsa di gudang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, 20 Maret 2018. Pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi lalu menghapus masa kedaluwarsa lama dan menggantinya dengan label yang baru sehingga produk makanan itu seolah-olah layak dikonsumsi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Balai Besar POM (BPOM) DKI Jakarta,  Sukriadi Darma mengatakan produk makanan yang akan kedaluwarsa dan telah kadaluarsa namun diubah label kadaluarsanya sehingga seolah-olah layak konsumsi sangat berisiko jika dikonsumsi oleh manusia.

Menurut dia, produk-produk makanan tersebut biasanya mengandung unsur protein yang tinggi sehingga produk makanan tersebut berpotensi mengandung mirkoba yang bersifat patologi.

"Jika mengandung senyawa kimia, bisa jadi senyawa bisa toxic (beracun). Akibatnya bisa keracunan hingga kematian," kata Sukriadi dalam rilis kasus bersama Polres Jakarta Barat dan BPOM DKI Jakarta di gudang penyimpanan produk label kadaluarsa di Jalan Kali Anyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca : Awas, Sebagian Makanan Berlabel Kedaluwarsa Gadungan Sudah Beredar 

Atas ditemukanya kasus ini, pihaknya berjanji akan melakukan pengetatan dilapakan dan akan mengecarkan inspeksi mendadak (sidak). Sukriadi juga menduga modus-modus pengantian label kadaluarsa ini banyak dilakukan oleh perusahaan lain. Ia menduga beberapa barang yang sudah kadaluarsa tersebut kemudian dicampur dengan barang-barang yang tak kadaluarsa dan kemudian dijual kembali. 

Simak: Uji Coba Kandungan Mikroplastik Dalam Air Kemasan yang Kita Minum

Sebelumnya, Polisi Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik penggantian label kadaluarsa yang dilakukan sebuah perusahaan berinisial PT PRS. Perusahaan tersebut melakukan praktik penggantian label kadaluarsa produk makanan yang akan kadaluarsa dan telah kadaluarsa sehingga memiliki tanggal kadaluarsa baru. Akibatnya barang tersebut seolah-olah menjadi layak konsumsi dan bisa dijual di pasaran.

Berdasarkan pantauan Tempo sendiri barang-barang yang telah diganti label tanggal kadaluarsanya tersebut terdiri dari berbagai macam jenis makanan olahan. Mulai dari selai, makanan ringan, produk minuman hingga susu bayi dalam kaleng besar.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis produk makanan yang diimpor oleh PT PRS dari luar negeri yang sedianya akan diganti label kadaluarsanya. Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan satu unit mesin tembak listrik pembuat tanggal kadaluarsa dan juga cairan M3 untuk menghapus tanggal kadaluarsa.

Kapolres Jakarta Barat, Hengki Haryadi mengatakan sejauh ini Polres Jakarta Barat telah menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah RA, 36 tahun merupakan Direktur Utama PT PRS; DG, 27 tahun, Kepala Gudang wilayah Angke, dan AH, 33 tahun, Kepala Gudang di Kali Anyar I.

Menurut Hengki, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus melakukan impor produk makanan dari luar negeri seperti Australia dan Amerika. Biasanya, berbagai jenis produk makanan yang dimpor tersebut akan habis masa kadaluarsanya selama 8 bulan kedepan.

Setelah barang berhasil diimpor, nantinya para pelaku akan melakukan penggantian label tanggal kadaluwarsa. Praktik pengantian label tersebut menyebabkan produk makanan yang telah kedaluwarsa atau yang akan kadaluarsa seolah-olah memiliki tanggal kadaluarsa baru sehingga layak untuk dikonsumsi. 

Para tersangka pemalsu tanggal kedaluwarsa, menurut BPOM, bakal dikenai pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.Ketiga pelaku bakal dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak Rp 2 milyar dan atau penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 4 milyar lewat UU Pangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

29 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

29 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi makanan yang dijual di salah satu kantin di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, dalam sidak menjelang Lebaran 2024, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

Dalam sidak menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi, Solo, ditemukan seumlah makanan kering kedaluwarsa di salah satu kantin.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

36 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

36 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

37 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

37 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

40 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

41 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.


1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

42 hari lalu

Roti Thailand atau milk bun/Foto: Instagram/@eatme.imsweet
1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

Penindakan dilakukan karena bawaan penumpang berupa Milk Bun itu lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilogram.