TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya segera memeriksa artis Lyra Virna setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Lyra Virna menjadi tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa.
"Nanti kami periksa Kamis besok, 22 Maret 2018, dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 21 Maret 2018.
Argo belum merinci keterangan yang akan digali lagi oleh penyidik nantinya. "Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di instagram, di media sosial," ujarnya.
Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna: Saya Cuma Menagih
Penetapan tersangka untuk Lyra Virna tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018. Menurut Argo, polisi telah gelar perkara pada 13 Februari 2018.
Dalam gelar perkara ini ditemukan bukti Lyra Virna melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lyra Virna dilaporkan Lasty Annisa pada 19 Mei 2017. Dalam laporan itu Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra Virna soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, mengatakan ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya.
"Kami akan melakukan upaya hukum," kata Razman, dalam keterangan tertulis. Selain meminta penjelasan dari penyidik ihwal status tersangka Lyra Virna, Razman juga berencana menempuh jalur praperadilan.
Polda Metro, kata Argo, tidak mempersoalkan upaya praperadilan yang akan ditempuh Razman. Menurut dia, jalur praperadilan menjadi hak bagi Lyra Virna dan diatur dalam undang-undang. "Karena yang terpenting tahapan oleh penyidik sudah sesuai prosedur. Ada mediasi yang dilakukan tapi ternyata tidak pernah ketemu, ya kami lanjutkan," kata dia.