TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, akan digelar hari ini. Meski saksi dari pihak Ahok kembali tidak hadir, namun sidang tetap memasuki tahap kesimpulan.
"Kami sudah sepakat tidak jadi membawa saksi, jadi ini kesimpulan langsung," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Maret 2018.
Agenda sidang lanjutan cerai Ahok-Veronica Tan hari ini adalah pemeriksaan saksi. Namun, Josefina berujar, saksi sudah tidak diperlukan lagi. "Setelah kami rembukan lagi dengan Pak Ahok, kami sepakat untuk tak perlu lagi," kata Josefina.
Josefina menuturkan, berkas kesimpulan sudah dirangkum dari seluruh proses persidangan. Dan berkasi itu sduah dibaca oleh Ahok. "Ahok juga sudah tahu kok, semua surat-surat sudah dibaca," ucap Josefina.
Menurut Josefina, setelah penyerahan kesimpulan, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Menurut dia, jarak antara sidang kesimpulan sampai ke putusan akan memakan waktu lebih lama. "Biasanya sekitar dua minggu dari kesimpulan ke putusan," Josefina menuturkan.
Sebelumnya, sidang ketujuh pada Rabu,14 Maret 2018, terpaksa ditunda lantaran saksi tidak bisa dihadirkan. Pada sidang keenam pada Rabu, 7 Maret 2018, saksi yang dihadirkan adalah pendeta dari gereja tempat Ahok dan Veronica beribadah. Pendeta berinisial Y itu dihadirkan pihak Ahok sebagai penggugat.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Fifi menjelaskan, retaknya mahligai perkawinan Ahok dan Veronica Tan disebabkan kehadiran orang ketiga.