TEMPO.CO, Depok - Panggilan Jaksa Penuntut Umum terhadap artis dan penyanyi Rini Fatimah Jaelani alias Syarini untuk hadir dalam sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel hari ini, tidak diindahkan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan kedua kalinya untuk menghadirkan Syahrini sebagai saksi dalam persidangan First Travel kedelapan.
“Tapi tidak ada respon dari pihak manajemen maupun yang bersangkutan, maka kami akan panggil lagi yang terakhir,” kata Heri sebelum memulai sidang lanjutan dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 21 Maret 2018.
Jika pemanggilan ketiga tak juga di respon, ujar Heri, Syahrini dianggap melanggar Pasal 224 KUHP. “Dia (Syahrini) bisa dipidana jika tak hadir juga dengan ancaman pidana 9 bulan penjara,” kata Heri.
Pada persidangan kedelapan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel, JPU menghadirkan lima orang saksi dari 11 orang saksi yang dijadwalkan. Kelima orang saksi tersebut adalah Pramana Samsyul, Febrian Pratama, Slamet Santoso, Regiana Azahrah, dan Andrian Darmaji. Kelimanya merupakan calon jemaah umrah First Travel.
Tiga bos First Travel-- Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan--diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian Rp 905 miliar.
Para bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri pada 9 Oktober 2017, Syahrini menjelaskan alasannya menggunakan jasa First Travel untuk umrah. Dia percaya menggunakan jasa First Travel karena melihat sepak terjang pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan yang kala itu berprofesi sebagai perancang baju terkenal.