TEMPO.CO, Depok – Perusahaan agen perjalanan First Travel melancarkan promosi dengan memberangkatkan sejumlah artis ke Tanah Suci untuk ibadah umroh. Dana yang digelontorkan untuk promosi itu mencapai Rp 1,7 miliar.
Bekas pegawai First Travel, Regiana Azahra, mengungkapkannya dalam persidangan kasus penipuan bos First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok hari ini, Rabu 21 Maret 2018. Menurut dia, para artis tersebut antara lain Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini, Vicky Veranita Yodhasoka Shu alias Vicky Shu, Yulia Rahmawati alias Julia Perez yang kini almarhumah, Chandra Ariati Dewi Irawan alias Ria Irawan, dan Merry Putrian.
“Syahrini dibiayai Rp 1 miliar, almarhumah Jupe Rp 400 juta, Ria Irawan Rp 200 juta, Vicky Shu Rp 108 juta, dan Merry Putrian Rp 54 juta,” kata Regiana.
Baca: Mantan Karyawan Sebut First Travel Tanggung Biaya Umrah Syahrini
Tiga bos First Travel didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan tidak memberangkatkan 63.310 calon jemaah umroh dengan kerugian Rp 905 miliar. Mereka dituduh melanggar Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Regiana menjelaskan, bersama Syahrini diberangkatkan 11 orang dengan fasilitas gratis 6 tiket bisnis dan 12 paket umroh, dengan nilai total Rp 1 miliar. Sedangkan Julia Perez diberi enam paket VIP dengan nilai Rp 400 juta. Ria Irawan berangkat bersamaan dengan tim Jupe.
Penjelasan Regiana memancing teriakan cemooh dari pengunjung sidang yang mayoritas korban First Travel. Bahkan, sebelum memasuki ruang sidang tiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan mendapat cacian dari pengunjung sidang.
“Maling! Kembalikan uang kami,” teriak pengunjung kepada para bos First Travel tersebut.