TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan telah memasuki tahap kesimpulan, Rabu, 21 Maret 2018. Hakim akan memutuskan perkara ini pada awal April nanti. "Kami sudah serahkan kesimpulan ke majelis hakim tadi. Nanti sidang putusan tanggal 4 April 2018," ujar Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Josefina berharap hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai kliennya, termasuk masalah hak asuh anak. "Hak asuh itu untuk anak kedua dan ketiga. Kalau anak pertama sudah dewasa, jadi tak perlu dimintai hak asuh," katanya.
Agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi. Namun saksi tidak memenuhi panggilan sehingga keterangannya dinilai tidak diperlukan lagi. "Setelah kami rembukan dengan Pak Ahok, kami sepakat untuk tak perlu lagi saksi," kata Josefina.
Untuk itu pengacara menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 17 lembar. Berkas itu berisi rangkuman dari seluruh proses persidangan.
Ahok menggugat cerai Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2017. Gugatan itu didaftarkan melalui pengacaranya Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra.
DIAS PRASONGKO