TEMPO.CO, Jakarta - Yun Siska Rohani, 29 tahun, korban pembunuhan sopir taksi online di perumahan Cibinong Griya Asri, Kabupaten Bogor, meninggalkan seorang anak perempuan berumur 4 tahun.
"Dia orang tua tunggal," kata Aris Mulya, kakak korban, ketika ditemui di rumahnya, Jalan Manunggal II, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, 21 Maret 2018.
Aris menjelaskan, adiknya berstatus janda setelah bercerai namun tak dijelaskan kapan perceraian itu. Sabtu pagi lalu,Yun pamit berangkat kerja ke wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga Sabtu malam masih ada komunikasi dengan keluarga namun Yun tak pulang sampai Minggu pagi, 18 Maret 2018. Pada Minggu siang Kepolisian mendatangi keluarga membawa kabar duka.
Baca: Ini Ucapan yang Memicu Pembunuhan Arsitek di Depok
Mayat Yun ditemukan pada Ahad di semak-semak Perumahan Cibinong Griya Asri. Ia masih mengenakan pakaian lengkap dengan tangan dan kaki terikat ke belakang. Sedangkan wajahnya ditutupi kantong plastik. Tidak ada identitas apa pun yang ditemukan di sekitar mayat tersebut.
Aris bercerita bahwa polisi datang untuk meminta dia untuk mengecek apakah benar jenazah yang ditemukan di perumahan Cibinong adalah Yun. "Minggu sore saya langsung ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, dan benar memang itu adik saya."
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky menyatakan sebelum ditemukan tewas korban memesan taksi online. Pelaku pembunuhan adalah dua orang yakni FH dan FD. “Salah satu tersangka bekerja sebagai sopir taksi online,” ucapnya pada Rabu, 21 Maret 2018.
Yun bekerja sebagai tenaga marketing untuk sebuah wedding organizer. Menurut Kepolisian, Minggu lalu dia memesan taksi online di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Datanglah Suzuki Ertiga warna putih yang dikemudikan FD. Di dalam mobil ternyata sudah ada FH.
Mereka membawa Yun berputar-putar dan merampas harta benda perempuan itu. FD dan FH membawa Yun ke Jalan Tol Jagorawi dan dalam perjalan, FH mencekik Yun sampai tewas.
Aris menyangsikan bahwa Yun dicekik oleh pelaku sebab tak terlihat bekas tanda seperti pencekikan di leher korban. Namun, dia memang belum menerima hasil otopsi.
Setelah dicekik, Andi menceritakan, seluruh barang Yun diambil sedangkan tubuhnya dibuang di semak-semak di Perumahan Cibinong Griya Asri.
Kedua tersangka dibekuk di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Polisi menyita Suzuki Ertiga warna putih, satu rol lakban warna hitam, 1 katana (pedang samurai) kecil, satu handphone merk Samsung, 1 handphone merk Vivo, dan satu handphone merek BlackBerry.
Disita juga sebagai barang bukti satu dompet bermotif bunga miliki Yun yang berisi KTP, NPWP, kartu berobat BPJS, dua buah flashdisk, dan sepasang anting. "Barang bukti kami temukan di mobil pelaku," ucap Andi.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.