TEMPO.CO, Jakarta - Dua pelaku pembunuhan Yun Siska Rohani, 29 tahun, di dalam taksi online diduga bersaudara.
Aris Mulya, kakak kandung korban, menduga kuat FD dan FH adalah saudara kembar. Aris menjumpai kedua tersangka tersebut ketika dia di Kantor Polres Bogor pada Ahad lalu, 18 Maret 2018.
"Saya lihat sepertinya saudara kembar, mukanya amat sangat mirip," katanya kepada Tempo di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, 21 Maret 2018. "Saya sebenarnya pengen ngobrol tanya (kepada tersangka), tapi nggak boleh sama polisi."
Baca: Korban Pembunuhan Sopir Taksi Online Tinggalkan Bocah 4 Tahun
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky, yang menangani kasus ini, pun menyakan bahwa kedua tersangka bersaudara. Namun, dia tak menjelaskan hubungan saudara para tersangka dan apakah mereka saudara kembar.
Mayat Yun ditemukan pada Minggu, 18 Maret 2018, di semak-semak kawasan perumahan Cibinong Griya Asri dengan pakaian lengkap namun tangan dan kaki terikat ke belakang. Sedangkan wajahnya ditutupi kantong plastik. Tidak ada identitas apa pun yang ditemukan di sekitar mayat tersebut.
Identitas Yun terungkap berdasarkan keterangan dari keluarga. Mereka telah membuat laporan tentang hilangnya Yun. Keluarga kemudian datang ke Rumah Sakit PMI Bogor untuk melihat mayat perempuan yang ditemukan di Cibinong. Mereka memastikan bahwa jasad perempuan itu adalah Yun.
Aris menjelaskan, adiknya berstatus janda setelah bercerai namun tak dijelaskan kapan perceraian itu. Sabtu pagi lalu, 17 Maret 2018, Yun pamit berangkat kerja ke wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga Sabtu malam masih ada komunikasi dengan keluarga, tapi Yun tak pulang sampai Minggu pagi, 18 Maret 2018. Pada Minggu siang polisi mendatangi keluarga membawa kabar duka.
Yun bekerja sebagai tenaga marketing untuk sebuah perusahaan wedding organizer. Pada Minggu, 18 Maret 2018, dia memesan taksi online di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tidak berapa lama muncul mobil Suzuki Ertiga warna putih yang dikemudikan FD. Saat ia naik ke mobil, ternyata di dalam kendaraan itu sudah ada FH.
Mereka membawa Yun berputar-putar dan merampas harta benda perempuan itu. Bahkan tersangka memaksa Yun menyerahkan uang lebih banyak sebagai tebusan. "Dari sembilan saksi yang kami periksa diketahui kalau pelaku menghubungi teman-teman korban untuk meminta uang tebusan,” kata Kombes Andi.
Nahas, tidak ada teman Yun mengirimkan uang sehingga FD dan FH membawa Yun ke Jalan Tol Jagorawi. Dalam perjalan FH mencekik Yun sampai tewas, barangnya diambil, lalu tubuhnya dibuang di semaksemak Perumahan Cibinong Griya Asri.
FH dan FD dicokok di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Polisi menyita barang bukti mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu rol lakban warna hitam, 1 katana kecil, satu handphone merk Samsung, 1 handphone merk Vivo, dan satu handphone merek BlackBerry.
Polisi juga menemukan satu dompet bermotif bunga miliki Yun yang berisi KTP, NPWP, kartu berobat BPJS, dua buah flashdisk, dan sepasang anting. "Barang bukti kami temukan di mobil pelaku," ujar Andi.
Kedua tersangka pelaku berkedok taksi online tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.