TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air. "MA memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air," kata anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air, Nisa Yura, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Koalisi yang beranggotakan 50 orang berunjuk rasa dengan mengusung tema “Aksi Mandi Bareng” di Balai Kota DKI Jakarta. "Aksi ini memperingati hari air sedunia serta menuntut hasil putusan Mahkamah Agung mengenai penghentian swastanisasi air segera dijalankan," ujar Yura.
Baca Juga:
Berdasarkan pemantauan Tempo, massa berkumpul sejak pukul 10.00 WIB. Mereka mengenakan kostum selayaknya orang yang ingin mandi dan mencuci. Lantas beberapa orang menampilkan teatrikal mandi bareng di depan gerbang Balai Kota.
Menurut Yura, Gubernur Anies Baswedan harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 31/Pdt/2017. Putusan itu menyatakan perbuatan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, PT Aerta, Palyja, melawan hukum. “Karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta,” kata Yura.
Gubernur Anies Baswedan menerima enam orang perwakilan dari koalisi. Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha).
PDAM, Yura menambahkan, harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara. Bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.
"Tindakan Pemprov DKI dan PAM Jaya yang merestrukturisasi kerja sama dengan dua perusahaan swasta asing (Aetra dan Palyja) daripada melayani kepentingan publik merupakan pembangkangan terhadap putusan MA," ujar Yura. Karena itu, mereka mendesak Anies Baswedan menghentikan swastanisasi air.