TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil menangkap tersangka penipuan yang berpura-pura sebagai petugas call center Bank BRI. Tersangka berinisial AZ, 20 tahun, warga Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. "Tersangka tidak tamat SD, dia belajar secara otodidak," kata Kanit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Khairuddin, Kamis, 22 Maret 2018.
Menurut Khairuddin, AZ sudah delapan bulan melakukan kejahatan ini. Dia dibantu oleh dua temannya yang saat ini buron. "Dua orang lagi masih kami kejar," katanya.
Kejahatan yang dilakukan AZ terungkap setelah polisi mendapat laporan dari staf Badan Pengawas Pemilu, Andi Maulana. Andi mengaku tabungannya di Bank BRI berkurang setelah ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas bank.
Awalnya, orang yang mengaku petugas bank itu mengabarkan bahwa Andi mendapat hadiah dari Bank BRI. Untuk pengambilan hadiah tersebut, Andi diminta memberikan kode one-time password (OTP) sebanyak enam digit yang dikirimkan lewat pesan singkat ke nomor handphone-nya.
Selanjutnya, orang tersebut menyebutkan identitas Andi secara lengkap, termasuk tanggal lahir dan nama ibu kandung. Sedangkan Andi hanya diminta menjawab benar atau tidak. Belakangan Andi baru sadar telah dijebak oleh penipu setelah mengetahui isi tabungannya tinggal Rp 57 ribu.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng mengatakan, dalam kejahatan ini, komplotan itu tidak mendapatkan uang secara tunai. Uang yang mereka peroleh hanya bisa digunakan untuk belanja online. "Uang digunakan untuk membeli pulsa sebanyak-banyaknya, lalu dijual lagi agar bisa mendapat uang tunai," ucapnya.
Polisi menduga AZ menjadi otak dari komplotan itu. Barang bukti yang disita antara lain satu lembar kartu keluarga, 17 handphone, 2 router, dan 4 modem. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.