TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menjalankan putusan Mahkamah Agung atau MA soal penghentian swastanisasi air. Penegasan itu disampaikan kepada perwakilan Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air yang melakukan aksi Hari Air Sedunia di halaman Balai Kota Jakarta pada Kamis 22 Maret 2018.
“Kami akan laksanakan. Secara teknis nanti ada tim yang ngerjain,” kata Anies Baswedan.
Namun Anies Baswedan menjelaskan bahwa restruktrisasi PAM Jaya bukan bagian dari pelaksanaan putusan MA. Hal paling penting yakni pemprov akan mematuhi keputusan itu. “Teknisnya nanti ada proses sendiri,” ucapnya.
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air.
"MA memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air," kata anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air, Nisa Yura, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Koalisi yang beranggotakan 50 orang berunjuk rasa dengan mengusung tema “Aksi Mandi Bareng” di Balai Kota DKI Jakarta. "Aksi ini memperingati hari air sedunia serta menuntut hasil putusan Mahkamah Agung mengenai penghentian swastanisasi air segera dijalankan," ujar Yura.
Menurut Yura, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara. Bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.
"Tindakan Pemprov DKI dan PAM Jaya yang merestrukturisasi kerja sama dengan dua perusahaan swasta asing (Aetra dan Palyja) daripada melayani kepentingan publik merupakan pembangkangan terhadap putusan MA," ujar Yura. Karena itu, mereka mendesak Anies Baswedan menghentikan swastanisasi air.