Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Penutupan 4Play Eks Alexis Bocor, Satpol PP Jadi Tertuduh

Reporter

image-gnews
Surat Satpol PP DKI tentang rencana penutupan 4Play Club & Bar Lounge pada 22 Maret 2018 yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis, 22 Maret 2018. Foto: Istimewa
Surat Satpol PP DKI tentang rencana penutupan 4Play Club & Bar Lounge pada 22 Maret 2018 yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis, 22 Maret 2018. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menutup kegiatan usaha tempat hiburan 4Play Club & Bar Lounge, bekas Hotel Alexis, di Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis, 22 Maret.

Informasi penutupan itu diperoleh dari surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI yang beredar di kalangan wartawan pada hari yang sama. Namun, rencana itu belum terlaksana hingga siang ini, Jumat, 23 Maret 2018.

Dalam surat itu, tertulis surat bersifat segera dengan perihal bantuan personel. Surat itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya Up Kepala Biro Operasional, kasgartap 1/Jakarta, Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, dan Kapolsek Pademangan Jakarta Utara.

Bunyi surat tersebut menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha "Alexis" di Jalan RE Martadinata No.1 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis 22 Maret 2018.

BacaSibuknya Tim Anies Baswedan Usut Surat 4Play Eks Alexis Bocor

Komposisi perkuatan personel sebanyak 325 orang yang di antaranya berasal dari TNI/Polri 90 personel dan Satpol PP 235 orang. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penutupan tersebut pelaksanaan penegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Anies membenarkan surat itu memang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta. Tapi, dia geram kenapa rencana penutupan itu bisa bocor. Dia menyesalkan jika ada yang membocorkan kepada publik. Untuk itu, dia bakal mencari tahu instansi mana siapa yang membocorkan. “Ini contoh ketidakdisplinan lembaga,” ucapnya. “Jadi mereka yang tidak disiplin akan saya didisiplinkan.”

Menurut Anies, penutupan Alexis akan mengikuti prosedur. Untuk itu, tidak diperlukan pengerahan ratusan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia. “Ini cara-cara lama yang dikerjakan dengan cara-cara enggak benar. Karena itu, saya hentikan semua, saya akan tata sampai rapi,” katanya.

Staf khusus dan orang dekat Anies Baswedan pun aktif bergerilya mencari biang pembocor surat. Wartawan peliput di Balai Kota DKI Jakarta tak luput dari "interogasi."  

Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah, yang membenarkan Alexis akan ditutup, menyatakan dirinya tak pernah membocorkan surat internal itu. "Demi Allah, saya tidak membocorkan surat itu," ujar dia dengan mata berkaca-kaca setelah dihubungi orang dekat Anies Baswedan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya mengenai adanya surat Satpol PP terkait penutupan 4Play Alexis, Hidayatullah mengatakan kepada wartawan di Balai kota, bahwa itu bukan kewenangannya. Dia lantas meminta awak media bertanya soal itu langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, menerangkan, penutupan dilakukan atas dasar laporan dari Majalah Tempo. Majalah Tempo edisi 29 Januari - 4 Februari 2018 menguak masih eksisnya prostitusi di Alexis. Toni mengaku hasil investigasi media massa itu telah diverifikasi oleh DKI. "Iya. Dan laporannya valid, kan. Kami enggak berani kalau enggak ada bukti, kan."

Pada Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran dari laporan media massa atau pengaduan masyarakat. Sebelumnya, DKI telah mencabut izin griya pijat Hotel Alexis pada Oktober 2017 lantaran diduga menjalankan praktek prostitusi. Namun, Alexis tak benar-benar menutup usahanya. Usaha lain Alexis seperti karaoke masih eksis seperti yang dilaporkan Majalah Tempo.

Pergub yang baru diteken Gubernur Anies Baswedan pada 12 Maret 2018 itu juga memungkinkan DKI menutup semua usaha Alexis seperti bar, karaoke, dan musik hidup. Soalnya, izin semua usaha pariwisata dijadikan satu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), apabila masih berada dalam manajemen dan lokasi yang sama.

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 yang menyebut, TDUP dapat diberikan kepada pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Erick Halauwet, menduga terbitnya Pergub itu hanya untuk menjalankan janji kampanye Anies Baswedan. Saat kampanye, Anies-Sandiaga Uno berjanji menutup Alexis. "Untuk menghantam Alexis lah, untuk memenuhi janji kampanye," ujar dia.

Meskipun izin usaha pariwisata dipermudah lantaran TDUP dijadikan satu, Erick khawatir dengan terbitnya Pergub itu. "Antara pengusaha sendiri kadang persaingan ada, ya. Nanti suruh orang kerjain sedikit, habis deh udah," kata Erick.

Toni Bako mengatakan belum tahu pasti kapan penutupan Alexis bakal dilakukan. Menurut dia, pihaknya telah merekomendasikan untuk ditutup. "Kami mengusulkan yang mengeksekusi Satpol PP."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

1 menit lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

19 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

32 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

37 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

47 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

48 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

48 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

48 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.