Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

image-gnews
Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Warga Kampung Kadu Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa, tempat di mana sejoli diarak bugil Ryan dan Mia (sekarang sudah menjadi suami istri) tak mempedulikan nasib Pak Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut hukuman penjara.

"Ya dengar saja katanya dituntut ada yang tujuh tahun ada yang penjara dua tahun, tapi tidak mengikuti tidak pernah lihat juga sidangnya," kata Suheni, warga Kampung Kadu saat ditemui Tempo di rumahnya, Jumat, 23 Maret 2018 soal kasus sejoli diarak bugil itu..

Suheni mengatakan tidak terlalu memikirkan tetangga yang telah dihukum itu. "Yang jelas sekarang sudah ada penggantinya (Ketua RT dan RW baru). Namun dia mengakui kampungnya pernah menjadi terkenal karena kasus sejoli diarak bugil itu.

Baca : Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

"Dulu korban yang perempuan bekerja di pabrik sol sepatu itu," kata Suheni. Namun industri rumahan itu saat ini sudah tutup. "Sudah pindah tempat sejak kejadian itu," Suheni menambahkan.

Saat ini warga sudah hidup tenang. Apalagi sudah ada pengganti ketua RT dan RW. Suheni enggan berkomentar tentang kondisi anak dan istri para terdakwa. "Tidak mau bahas itu (-membicarakan kehidupan keluarga terdakwa," kata Suheni lagi.

Pengamatan Tempo pada Jumat menjelang siang suasana Kampung Kadu terhitung sepi. Aktivitas warga yang di rumah adalah ibu rumah tangga. Para suami bekerja termasuk tetangga kontrakan bekas Mia tinggal.

Penjual sayuran Hardi yang rumah petaknya bersebelahan dengan kontrakan Mia pun sedang berjualan sayuran keliling. Hanya istrinya, Leni dan anaknya di rumah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Leni juga tidak pernah ikuti sidang ke pengadilan. "Tidak tahu dihukum berapa, kalau yang datang ke persidangan keluarga terdakwa saja," tutur Leni.

Jalan menuju bekas kontrakan Mia juga masih becek, tidak ada perubahan sama sekali di lokasi yang pernah menghebohkan jagat maya karena peredaran video pengarakan sejoli bugil itu.

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.

Sedangkan para terdakwa persekusi yakni Komarudin alias Toto alias Pak RT, 43 tahun Selasa, 20 Maret 2018 dituntut hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan Ketua RW Gunawan Saputra dituntut hukuman 2 tahun penjara sementara empat terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Simak juga :

Jaksa Rahmadhy Seno Lumakso menyatakan tuntutan hukuman sudah sesuai pasal dan peran masing-masing terdakwa. Pak RT Cs pun menangis begitu Jaksa Rahmadhy membacakan tuntutannya.

Sidang perkara persekusi sejoli diarak bugil ini akan berlanjut dua pekan mendatang Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar memberikan kesempatan dua pekan ke depan untuk kuasa hukum terdakwa menyusun pledoi atau pembelaan. Alexander Silalahi mengatakan tim pengacara akan membela dari kacamata hukum. "Kalau mereka (-terdakwa) mau membela diri lisan sebagai bentuk ungkapan hati nurani. Sebab klien kami tulang punggung keluarga," kata Alexander Silalahi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.


Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.