Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

image-gnews
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, Tangerang, lokasi kasus sejoli diarak bugil, kini sudah punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Toto alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).

Keduanya menjadi terpidana persekusi sejoli diarak bugil, meringkuk di penjara bersama empat terdakwa lain. "Sudah ada pak RT dan pak RW baru, sudah bekerja kok belum lama ini," kata seorang warga bernama Lina kepada Tempo, Jumat, 23 Maret 2018.

Lina adalah tetangga sebelah rumah kontrakan Mia, korban persekusi yang kini sudah menikah dengan pacarnya, Rya.

Baca : Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Namun Lina tidak tahu nama ketua RT dan RW baru itu, karena sebagai warga pengontrak, dia tidak langsung berhubungan dengan RT. "Kami diurus melalui perantara, orang kepercayaan pemilik kontrakan," kata Lina yang mengontrak rumah petak berbiaya Rp 500 ribu per bulan tersebut.

Adapun warga Kampung Kadu lainnya, Suheni mengatakan warga sudah tenang karena sudah ada ketua RT dan RW pengganti. "Ketua RT Wahyono menggantikan Komarudin, kalau Ketua RW Adung menggantikan Gunawan," kata Suheni sedang duduk santai di rumahnya, Jumat, 23 Maret 2018.

Sayangnya Wahyono dan Adung tidak bisa ditemui karena keduanya bekerja. Menurut Suheni, Adung merupakan ketua RW lama. "Dulu sebelum Gunawan Ketua RW Adung. Sekarang dipilih lagi, karena memang bagus orangnya merakyat," tutur Suheni.

Suheni berharap kampungnya aman dan tidak terjadi huru-hara. Kampung Kadu sempat heboh di dunia maya lantaran beredar video sejoli diarak bugil keliling kampung. Ryan-Mia ditelanjangi dipukuli, ditendang, ditampar dan direkam video.

Kini para pelaku persekusi itu sudah masuk penjara. Kasusnya hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Selasa, 20 Maret 2018 keenam terdakwa dituntut hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komarudin alias Toto alias Pak RT dituntut hukuman paling berat yakni tujuh tahun penjara. Apa peran RT ketika itu: mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi dan menariknya ke luar rumah.

"Ketua RT ini meminta KTP dan handphone, di luar kontrakan laku menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya,"kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa Komarudin kata Seno membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga,"ujar Seno.

Lalu Jaksa Seno pun menuntut masing-masing empat tahun penjara kepada empat terdakwa Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42).

Peran mereka adalah Iis memegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri. Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas.

Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, 'ini orang yang membuat mesum di kampung kita," teriak Suhendang.

Ketua RW Gunawan datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia.

Sejoli korban persekusi pun sebelumnya telah membuka suara secara terbuka di depan majelis hakim pada persidangan keterangan saksi. Mia dan Ryan memberikan keterangan dibawah sumpah dengan lancar soal peristiwa Jumat 10 November 2017 yang dikenal sejoli diarak bugil tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.


Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.