TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak mengetahui adanya temuan prostitusi di tempat hiburan 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyerahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Apakah ada prostitusi? tanyakan ke Dinas Pariwisata saja, sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi itu," kata Kombes Argo Yuwono saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018 soal eksistensi eks Alexis tersebut.
Argo Yuwono menjelaskan bahwa penutupan 4Play Club & Bar Lounge akan dilakukan jika ada temuan pelanggaran. Aturan soal jenis-jenis pelanggaran tertuang dalam Peraturan Gubernur.
Baca : 4Play Alexis Batal Tutup: Anies Baswedan Bicara Soal Wakasatpol PP
"Silahkan tanya ke Pemprov pelanggarannya apa, kami mendukung saja jika memang ada pelanggaran yang dilakukan," ujar Argo lagi.
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub setebal 43 halaman, terdapat sanksi yang lebih keras, yaitu pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hukuman keras diberikan pada pelanggaran yang terkait narkotika, prostitusi, dan perjudian. .
Tak lama berselang, beredar bocoran surat penutupan berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI. Surat tersebut berisi permintaan bantuan personel polisi dari Satpol PP kepada Polda Metro Jaya untuk penutupan 4Play Club & Bar Lounge. Rencana penutupan kemudian ditunda dan belum diketahui siapa yang membocorkan surat.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako justru menyebut penutupan dilakukan atas dasar laporan dari Majalah Tempo. Majalah Tempo edisi 29 Januari - 4 Februari 2018 menguak masih eksisnya prostitusi di Alexis. Toni mengaku hasil investigasi Majalah Tempo telah diverifikasi oleh DKI.
"Iya. Dan laporannya valid, kan. Kami enggak berani kalau enggak ada bukti, kan," demikian Toni Bako.
Argo menambahkan, kewenangan penutupan 4Play Club & Bar Lounge berada di tangan Pemprov DKI karena berkaitan dengan perizinan usaha. Polda hanya bertugas memberikan bantuan pengamanan jika ada permintaan.
"Nanti kami lihat dulu suratnya, sekarang kami belum mendapatkan informasi kapan akan dilakukan penutupan ya," ujar Argo menambahkan.
Kamis 22 Maret 2018, Argo juga membenarkan adanya surat permintaan bantuan personel polisi dari Satpol PP. Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara, kata dia, diminta mempersiapkan 60 personil untuk penutupan 4Play Club & Bar Lounge. "Karena belum ada rapat koordinasi, maka penutupan ditunda," demikian Argo.
Sampai kemarin, belum ada lagi koordinasi lanjutan dengan Pemprov DKI soal penutupan tempat hiburan eks Alexis itu.