TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Hotel Alexis batal ditutup bakal membawa korban. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menyalahkan wakilnya, Hidayatollah, karena menjawab konfirmasi wartawan terkait bocornya surat penutupan Hotel Alexis.
“Pegawai negeri itu, sudah disumpah untuk merahasiakan hal-hal yang dipandang perlu dirahasiakan,” ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat 23 Maret 2018.
Menurutnya, Wakil Kepala Satpol PP Hidayatollah telah melakukan pelanggaran dengan berkomentar ke media massa. Jadi yang melakukan kesalahan, ujarnya, harus dikenakan sanksi berupa pendisiplinan.
Baca: Kadis PMPTSP DKI Bicara Berubah-ubah Tentang Alexis Batal Tutup
Kasus itu bermula dari beredarnya surat edaran mengenai penutupan tempat hiburan malam di Alexis. Surat itu ditujukan kepada sejumlah petinggi polisi di DKI Jakarta untuk minta dukungan personel.
Dalam surat berkop Satpol PP itu, seharusnya Alexis ditutup pada Kamis petang, 22 Maret 2018.
Surat itu beredar di kalangan wartawan Balai Kota pada Kamis siang.
Wartawan melakukan konfirmasi kepada Yani Wahyu Purwoko. Namun Kepala Satpol PP ini tidak memberikan komentar apapun.
Belakangan, Yani beralasan lagi sakit gigi sehingga tidak bisa menjawab. “Saya lagi sakit gigi,” ujarnya enteng pada Jumat 23 Maret 2018.
Para jurnalis kemudian menghubungi Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah yang membantah telah membocorkan surat edaran tersebut.
“Demi Allah, saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu-menahu mengenai proses surat tersebut,” kata Hidayatullah di Balai Kota DKI, pada Kamis 22 Maret 2018.
Hidayatullah menjelaskan bukan kewenangannya menjelaskan soal rencana penutupan Alexis. Awak media diminta untuk bertanya langsung kepada Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko.
"Saya berikan pernyataan bahwa itu bukan kewenangan saya. Wartawan saya minta untuk bertanya langsung kepada Pak Kasatpol PP,” ujar Hidayatullah.
Jawaban Hidayatullah yang normatif dan biasa saja itu dinilai Yani Wahyu sebagai kesalahan besar. Menurut Yani, ada rahasia jabatan dan rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan sebelum ada kebijakan pimpinan.
Satpol PP yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dibawah komando kepala satuan.
“Saya sebagai SKPD, sebagai pimpinan, melihat kondisi seperti itu ya saya harus melakukan tindakan dong. Ya karena saya melihat, di luar komando,” tuturnya.
Yani melanjutkan bahwa lembaga Satpol PP seperti TNI/Polri yang mempunyai standar operasional. Jadi seluruh informasi harus melalui pimpinan untuk disampaikan ke publik.
“Kami melakukan operasi ada prosedurnya. Ada sistematika dan aturannya. Kan gitu, saya komandonya, saya pemegang komandonya,” kata Yani yang menyamakan instansinya dengan TNI atau Polri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan bahwa surat penutupan Hotel Alexis bukan sebagai rahasia. Surat yang ditujukan ke instansi lain tidak bersifat rahasia. “Jadi jangan bayangkan disiplinkan karena surat,” kata Anies Baswedan pada Jumat 23 Maret 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya menerima surat yang meminta bantuan personel untuk menutup Alexis.
Simak: 4Play Alexis Batal Tutup: Anies Baswedan Bicara Wakasatpol PP
“Memang betul ada surat dari Satpol PP DKI ke Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan personel dalam rangka penutupan Alexis. Polda Metro dan Polresta Jakarta Utara mempersiapkan 60 personel," kata Argo.
Apel para personel dari kepolisian dan Satpol PP digelar pada Kamis 22 Maret 2018 pukul 15.00 WIB di Kelurahan Ancol, Jakarta Utara.
"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan giat akan melakukan penutupan maka pelaksanaan ditunda,” kata Argo mengomentari soal Alexis batal ditutup.