TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menindak 39.282 pengendara dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018 hingga hari ke-18.
Sebanyak 39.282 pelanggar dalam Operasi Keselamatan tersebut terdiri atas 6.347 pengendara yang ditilang dan 32.935 pengendara yang hanya diberi teguran. Sumbangan angka tersebut sebagian besar berasal dari pengendara sepeda motor.
“Total ada 4.462 pengendara sepeda motor yang kami tindak,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Maret 2018.
Baca: Dua Hari Operasi Keselamatan, Polda Metro Panen 4.000 Pelanggaran
Pelanggaran terbanyak untuk sepeda motor adalah melawan arus, yaitu mencapai 1.368 pengendara. Disusul melanggar rambu lalu lintas yang dilakukan oleh 1.094 pengendara, dan 670 pengendara tidak mengenakan helm.
Sedangkan untuk mobil pribadi, tercatat ada 1.533 pelanggar. Dari 1.533, pelanggaran terbanyak adalah melanggar rambu lalu lintas sebanyak 586 pengemudi. Kemudian, ada 200 pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat berkendara, dan 172 pengemudi membawa kendaraan dengan muatan berlebih.
Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Keselamatan 2018 yang berlangsung pada 5-25 Maret 2018. "Adanya Operasi Keselamatan 2018 ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat di lalu lintas dan menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Purwadi Arianto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
Operasi Keselamatan 2018 tersebut melibatkan 2.704 personel gabungan. Operasi ini diprioritaskan di jalan-jalan yang sudah ditentukan, seperti di ruas jalan tol dan jalan utama yang menjadi tanggung jawab satuan serta fungsi lalu lintas.