TEMPO.CO, Depok – Pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang rencananya dilaksanakan pada 2015 belum juga terealisasi sampai sekarang. Pengusutan dugaan korupsi proyek itu di Kepolisian Resor Kota Depok pun tak jelas ujungnya.
Penyelidikan kasus yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak Desember 2017. "Kasus ini sudah lama, jadi perlu waktu dan puluhan saksi yang diperiksa guna meyakinkan adanya praktik dugaan korupsi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, kepada Tempo pekan lalu.
Proyek pelebaran itu mestinya dilaksanakan pada 2015 di era Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, sebelum Wali Kota Mohammad Idris. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter. Belanja lahan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok 2013, 2015, dan 2016 . Namun, hingga saat ini kondisi Jalan Nangka tak berubah sedangkan dana sudah mengucur.
Baca: Polisi Periksa Kepala Dinas PUPR Depok dalam Kasus Korupsi Jalan Nangka
Sebelumnya, Putu Kholis Aryana pengusutan telah ditingkatkan ke penyidikan. Kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar dari total dana pembebasan lahan dari APBD sebesar Rp 10 miliar.
Putu Kholis masih merahasiakan nama-nama tersangka kasus itu, "Belum bisa disebutkan karena satu, praduga tak bersalah, dua, proses sidik baru pemanggilan para saksi,” katanya pada Selasa, 9 Januari 2018.
Di sisi lain, polisi Depok cepat mengusut kasus lain yang juga terjadi 2015. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Raya Pasir Putih sebesar Rp 2,7 miliar hampir selesai. “Berkasnya pekan depan telah P21 dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Hari ini prosesnya sudah tahap satu,” kata Teguh pada Rabu, 1 Maret 2017.
Kasus ini melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Hardiman. Dia diduga menilap uang pembangunan Jalan Raya Pasir Putih sebesar Rp 121 juta dari total anggaran proyek Rp 2,7 miliar.
Pembiayaan pembangunan jalan tersebut berasal dari APBD Depok 2015. “Proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Dan membuat kerugian negara,” ujar Teguh.
Kembali ke kasus Jalan Nangka, berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo di lapangan, warga mengira proyek jalan tersebut belum dilaksanakan dengan alasan proyek apartemen dekat Jalan Nangka belum selesai. Jalan akan dilebarkan sebagai bagian dari infrastruktur apartemen.
“Saya tahu mau dilebarin, tapi masih lama karena apartemennya aja belum jadi,” kata Sunarto, tukang ojek Jalan Nangka.
M. Nurdin, warga RW 01, Kelurahan Sukamaju Baru, menuturkan bahwa kabar proyek pelebaran Jalan Nangka sudah muncul sejak Wali Kota Nur Mahmudi. Namun, karena banyaknya penolakan dari masyarakat maka pelebaran jalan batal sedangkan dana telah mengucur sehingga tak mungkin dikembalikan.
Dia menjelaskan, pintu masuk jalan Nangka yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Bogor membelah dua kelurahan, yakni Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis ,dan Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Uang ganti rugi buat warga Kelurahan Sukamaju Baru yang lahannya kena gusur sudah diberikan. "Tapi untuk (warga) yang di Kelurahan Tugu, setahu saya belum (diberikan ganti rugi lahan),” ucap Nurdin.
Menurut Nurdin, pelebaran akan dilakukan sepanjang Jalan Nangka mulai dari pintu masuk, yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor, hingga ujung jalan yang berbatasan dengan Jalan Bhakti Abri. “Tapi yang mau dikerjakan dulu mulai dari depan (Jalan Raya Bogor) sampai Jalan Rajabrana,” ujar Nurdin tentang proyek jalan di Kota Depok yang tengah dirundung kasus korupsi itu.