TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa antara warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dengan PT Bumi Pari Asri, terkarung-katung. Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum kunjung turun tangan, warga Pulau Pari berencana menggeruduk di Balai Kota hari ini. “Kami rencana menggelar aksi di Balai Kota, hari ini pukul 14.00 WIB,” ujar warga Pulau Pari, Buyung Zulki, saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Maret 2018.
Menurut Buyung, pengaduan warga belum juga direspon oleh Gubernur Anies Baswedan, sehingga hari ini warga ingin menangih janji Pemerintah DKI untuk mewujudkannya. “Tuntutan warga adalah berikan hak atas tempat tinggal dan hak kelola kami,” ujar Buyung.
Sengketa ini berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan miliknya. Bumi Pari Asri mengklaim memiliki sertifikat hak milik. Warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari.
Berdasarkan catatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, PT Bumi Pari Asri memiliki lahan seluas 40,6 hektare, terdiri atas hak guna bangunan dengan 14 sertifikat, 61 sertifikat hak milik atas nama pribadi, dan akta jual-beli yang ditandntangani camat sebanyak 62 peta bidang.
Luas Pulau Pari 41,32 hektare. Terkait dengan sengketa pulau itu, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, lahan Pulau Pari 40 persen digunakan sebagai permukiman, 50 persen perekonomian, dan 10 persen digunakan untuk pengembangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Tokoh masyarakat Pulau Pari, Edi Mulyono mengatakan, Gubernur Anies Baswedan harus cepat menyelesaikan permasalahan ini. Warga telah turun temurun tinggal di lokasi. “Warga yang mendiami terancam kehilangan tempat tinggal ada 328 kepala keluarga,” kata Edi.