TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta hari ini akan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dugaan maladministrasi tersebut melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan bakal menghadiri acara penyampaian LAHP ini. "Pihak Pemerintah Provinsi bakal hadir, tapi kami tidak tahu apakah Gubernur DKI Anies Baswedan turut hadir atau tidak," kata pelaksana tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta, Dominikus Dalu, ketika dihubungi Tempo, Senin, 26 Maret 2018.
Sebelumnya, Dominikus mengatakan ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan selama sebulan terakhir.
"Karena fungsi jalan untuk kepentingan umum digunakan untuk fungsi lain," kata Dominikus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Maret 2018.
Dominikus menilai, penutupan Jalan Jatibaru yang diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ombudsman telah meminta keterangan dari sejumlah stakeholder terkait.
Rencananya, dalam laporan itu, Ombudsman bakal menyampaikan tiga aspek yang menjadi sorotan. Ketiga aspek tersebut adalah ekonomi dan penataan PKL, aspek jalan raya dan lalu lintas, serta aspek tata ruang.
Pemaparan LAHP akan digelar di kantor Ombudsman RI pada pukul 10.30 WIB. Selain mengundang Gubernur DKI Anies Baswedan, Ombudsman mengundang pejabat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.