Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Kesalahan Anies Baswedan di Tanah Abang Versi Ombudsman

image-gnews
Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu usai meninjau Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 20 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu usai meninjau Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 20 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI perwakilan Jakarta, Senin ini, 26 Maret 2018, mengumumkan temuan maladministrasi dalam kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan tersebut dinilai melanggar undang-undang.

Ombudsman DKI Jakarta menemukan empat tindakan maladaministrasi dalam penetapan kebijakan di Jalan Jatibaru Raya, yang tertuang dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).

Maladministrasi pertama, menurut Ombudsman, dalam keterangan tertulis hari ini, 26 Maret 2018, yang diteken Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, adalah Gubernur DKI bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Persoalan kompetensi ini terlihat dari tugas-tugas yang tidak selaras dengan Dinas UMKM dan Perdagangan.

LihatLulung: Ini Beda Jurus Ahok dan Anies Baswedan Soal Tanah Abang

"Selain itu, penataan tidak memiliki perencanaan matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena belum punya Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI," seperti tertulis dalam keterangan pers.

Gubernur Anies Baswedan tak mau menanggapi temuan sementara Ombudsman pada pekan lalu, ihwal dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru. "Enggak usah deh (dikomentari),” katanya, Selasa, 20 Maret 2018. “Biar Ombudsman saja (yang berkomentar), biar Ombudsman ada sesuatu yang dikatakan," ucap Anies.

Adapun kesalahan kedua, menurut Ombudsman, kebijakan Gubernur Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya menyimpang dari prosedur. Kebijakan Gubernur bersama Dinas Perhubungan DKI tersebut tanpa mendapat izin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, khususnya dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas. Keharusan koordinasi dan meminta izin polisi tertuang dalam Pasal 128 ayat 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat jugaIni Saran Polisi yang Diabaikan Anies Baswedan Soal Tanah Abang

Kesalahan yang ketiga adalah kebijakan Pemerintah DKI Jakarta telah mengabaikan kewajiban hukum. Ombudsman menilai, diskresi Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL di situ mengabaikan tiga peraturan. Tiga peraturan tersebut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya tentang penggunaan diskresi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

"Menurut Ombudsman, hal ini merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum."

Kesalahan keempat, Ombudsman DKI menilai bahwa alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar peraturan perundang-undangan. Total, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Abang tersebut melanggar lima peraturan perundang-undangan.

Lima peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kata Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.