TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya meresmikan Samsat Digital dan pembayaran nontunai yang bekerja sama dengan Bank DKI. Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan lebih mudah dan cepat.
"Terobosan ini untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Senin, 26 Maret 2018.
Menurut Idham, saat ini layanan tersebut baru dijalankan di Samsat Jakarta Selatan, yang berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dia berharap nantinya layangan ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia. “Nanti akan ada evaluasi berkala untuk mengetahui kepuasan masyarakat dalam penggunaan fasilitas e-Samsat ini,” katanya.
Untuk menggunakan layanan ini, ada langkah-langkah yang harus diikuti wajib pajak.
- Wajib pajak harus datang ke kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
- Wajib pajak mengisi data kendaraan melalui e-Form di komputer yang tersedia di kantor Samsat.
- Setelah e-Form diisi, wajib pajak akan mendapat nomor antrean dan menunggu panggilan untuk memverifikasi data kendaraan.
- Jika data kendaraan dinyatakan sesuai, wajib pajak tinggal mendatangi loket nontunai untuk membayar tagihan. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan JakOne Mobile adalah aplikasi layanan keuangan yang terdiri atas mobile banking dan mobile wallet milik Bank DKI. Aplikasi tersebut juga digunakan sebagai alat pembayaran menggunakan fitur scan to play.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak cukup mengunduh aplikasi di Play Store dan App Store. Lalu wajib pajak memindai QR Code yang disediakan pada loket nontunai di Samsat. "Layanan pembayaran via e-Samsat ini bertujuan mendukung penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak," kata Kresno.