TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Anies Baswesan segera mengoreksi penutupan dan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, disertai batas waktu. Perbaikan harus dilaporkan progresnya dalam waktu 30 hari.
"Jika belum ada perkembangan progres tindakan korektif hingga 60 hari, maka akan kami tingkatkan laporan ini menjadi rekomendasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Dominikus seusai konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 26 Maret 2018.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta hari ini resmi menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan atas kawasan Tanah Abang. LAHP Ombudsman menyebutkan empat tindakan maladaministrasi tersebut.
Lihat: Empat Kesalahan Anies Baswedan di Tanah Abang Versi Ombudsman
Gubernur Anies Baswedan belum bisa diminta tanggapannya. Namun, pekan lalu dia tak mau menanggapi temuan sementara Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru Raya. "Enggak usah deh (dikomentari),” katanya, Selasa, 20 Maret 2018. “Biar Ombudsman saja (yang berkomentar), biar Ombudsman ada sesuatu yang dikatakan."
Dominikus menjelaskan, LAHP saat ini masih berstatus hasil pemeriksaan. Namun, jika tak juga dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 60 hari, statusnya menjadi rekomendasi Ombudsman yang berkekuatan hukum lebih tinggi. Kewajiban pelaksanaan rekomendasi Ombudsman diatur dalam Pasal 351 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni "Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat."
Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI Jakarta melakukan empat langkah koreksi. Pertama, Pemerintah DKI Jakarta mengevaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya. Evaluasi ini supaya penataan untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari tindakan maladministrasi seperti saat ini.
Ombudsman mengusulkan pembuatan rancangan induk (grand design) kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan pasar blok G, dan membuka kembali untuk umum Jalan Jatibaru sesuai peruntukkan.
Kedua, Dominikus melanjutkan, Ombudsman menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi paling lambat 60 hari sejak hari ini. Anies Baswedan dan jajarannya juga diminta melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan Tanah Abang sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Ketiga, Ombudsman juga meminta Pemerintah DKI Jakarta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun permintaan keempat Ombudsman kepada Anies Baswedan dan jajarannya adalah kawasan Tanah Abang dijadikan proyek percontohan penataan PKL secara menyeluruh, tertib lalu lintas, dan jalan raya, serta pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.