TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat, membantu acara akad nikah salah satu tahanan narkoba, Andriansyah, yang tertangkap karena membawa ganja. Akad nikah Andriansyah dan pasangannya, Azika Zikra, digelar di masjid kantor Polsek Tamansari dalam pengawalan sejumlah personel Unit Reserse Kriminal.
"Yang menjadi tahanan adalah mempelai pria," kata Kepala Unit Binmas Polsek Tamansari Komisaris Sariman di kantornya, Senin, 26 Maret 2018. Sariman dan Kepala Unit Reserse Kriminal Komisaris Bintoro diminta menjadi saksi pernikahan.
Bintoro menjelaskan bahwa Andriansyah ditangkap sepekan lalu di Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap, dia kedapatan mengantongi narkoba jenis ganja seberat 1,8 gram. Penangkapan pun merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang ditangani Polsek Tamansari.
Baca: Dua Pengedar 40 Kilogram Ganja Diancam Hukuman Mati
Akad sedianya dimulai pukul 12.30. Keluarga kedua mempelai pun sudah hadir di kantor polsek, sejak pukul 11.00. Kedua mempelai, yang berasal dari Depok ini, hadir ditemani oleh belasan anggota keluarga masing-masing. Pada pukul 13.00, akad bisa dimulai setelah penghulu nikah yang ditunggu-tunggu akhirnya datang.
Andriansyah atau akrab dipanggil Andri, 20, tersangka narkoba mengikuti prosesi ijab kabul dengan pasangannya Azika di Polsek Tamansari, Jakarta, 26 Maret 2018. TEMPO/Subekti.
Acara pembacaan ijab kabul hanya berlangsung sekitar 25 menit. Kartono, ayah Azika, menerima janji pernikahan yang diucapkan oleh menantunya tersebut. Pada akhir acara, penghulu meminta Andriansyah mengikuti kata-kata yang ia ucapkan. "Saya berjanji dengan sesungguh hati menepati kewajiban sebagai suami," kata dia.
Seusai akad nikah selesai digelar, kedua keluarga menyantap nasi kotak yang dibawa langsung ke kantor polsek. Andriansyah menolak berkomentar, begitu pula dengan Azika. Lili Hambali, ayah Andriansyah, juga lebih banyak diam selama acara. "Doakan saja ya, terima kasih," katanya.