TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal dijatuhi sanksi administrasi jika tak melaksanakan rekomendasi kebijakan dari Ombudsman RI agar membuka Jalan Jatibaru Raya dan menghilangkan PKL dari sana.
"Paling buruk, (Anies Baswedan) bakal dibebastugaskan dari jabatannya," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin, 26 Maret 2018.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351 Ayat 4 dan 5 menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman bakal diberikan sanksi khusus berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Sedangkan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah menyatakan, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian sebagai kepala daerah.
Meski begitu, Dominikus menilai terlalu jauh jika Gubernur DKI Anies Baswedan jatuh karena tak melaksanakan rekomendasi lembaganya. "Tapi kalau merujuk undang-undang memang demikian."
Baca: Empat Kesalahan Anies Baswedan di Tanah Abang Versi Ombudsman RI
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta hari ini Senin, 26 Maret 2018 resmi menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi penataan PKL dan penutupan Jalan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Ombudsman menyimpulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan melakukan empat tindakan maladaministrasi.
Keempat tindakan yang salah itu adalah tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk membuka kembali untuk umum Jalan Jatibaru Raya dan memindahkan PKL dari sana. Jika tak dilaksanakan, status laporan ditingkatkan menjadi rekomendasi. Ombudsman juga meminta dalam waktu 30 hari Pemerintah DKI Jakarta harus menyerahkan laporan kemajuan tindakan koreksi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman. Pemerintah Provinsi DKI akan membahas masalah Tanah Abang dengan melibatkan semua pihak, baik Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, maupun SKPD bawahan Gubernur Anies Baswedan. "Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri," ucap Andri di Kantor Ombudsman RI.