TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan Gubernur Anies Baswedan dalam menata kawasan Tanah Abang dinilai telah menyebabkan omzet pedagang blok G Tanah Abang turun hingga 60 persen. Penurunan itu mulai dirasakan pedagang setelah Jalan Jatibaru Raya ditutup.
Kesimpulan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perawakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu berdasarkan hasil pemeriksaan tim terhadap penataan di Tanah Abang. "Kalau dulu sehari bisa minimal lebih dari Rp 10 juta, sekarang turunnya sekitar 60 persen,” kata Dominikus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Ombudsman telah menyelesaikan pemeriksaan itu dan hari ini mengumumkan hasilnya. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan bahwa ada empat tindakan pemerintah DKI yang dinilai maladaministrasi terkati penataan Tanah Abang. Keempatnya yakni, dinilai tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Menurut Dominikus, penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) dianggap telah mengabaikan aspek keadilan. Terutama terhadap pedagang Blok G yang justru berdagang sesuai aturan dan membayar retribusi. Mereka mengalami kerugian karena barang yang ditawarkan oleh PKL di Jalan Jatibaru relatif sama.
Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan, maka Gubernur Anies Baswedan bakal terkena sanksi administratif. “Paling buruk, gubernur bakal dibebastugaskan dari jabatannya,” kata Dominikus. “Kalau merujuk undang-undang memang demikian."