TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 30 warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, berunjuk rasa minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tempat tinggal dan hak kelola atas pulau itu kepada mereka. Puluhan warga Pulau Pari itu khawatir kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun dalam sengketa tanah dengan PT Bumi Pari Asri.
Dalam unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Maret 2018, warga Pulau Pari berharap Anies Baswedan datang langsung ke pulau itu. "Kami ingin agar Pak Anies menemui kami dan melihat kondisi warga Pulau Pari yang jauh-jauh datang ke Balai Kota," ujar tokoh masyarakat Pulau Pari, Edi Mulyono, dalam orasinya.
Unjuk rasa warga Pulau Pari dimulai sejak pukul 13.45 WIB. Tiga orang perwakilan pengunjuk rasa diizinkan masuk ke Balai Kota untuk menyampaikan tuntutannya.
Baca: Sengketa Pulau Pari Molor, Warga Akan Geruduk Anies Baswedan
Perwakilan warga Pulau Pari, Sulaeman, mengatakan biro umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memfasilitasi mediasi dengan PT Bumi Pari Asri. “Pemprov berjanji mempertemukan dalam waktu dekat. Kami ingin dalam waktu seminggu bisa dipertemukan,” katanya.
Menurut Sulaeman, Anies harus secepatnya melakukan mediasi. Pada Kamis, 22 Maret 2018, sekelompok orang mencoba mendirikan pagar di sisi barat Pulau Pari. "Kami anggap itu sebagai langkah awal PT Bumi Pari Asri mengambil alih lahan secara perlahan," ujarnya.
Sengketa tanah ini berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim sebagian wilayah pulau itu sebagai lahan milik mereka. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik. Warga setempat menduga PT Bumi Pari Asri ingin mencaplok peluang pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari.
Baca: Kasus Lahan Sengketa Pulau Pari, Siapa Pemiliknya
Berdasarkan catatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, PT Bumi Pari Asri memiliki lahan seluas 40,6 hektare, terdiri atas hak guna bangunan dengan 14 sertifikat, 61 sertifikat hak milik atas nama pribadi, dan akta jual-beli camat sebesar 62 peta bidang. Luas keseluruhan Pulau Pari 41,32 hektare.
Terkait dengan sengketa pulau itu, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, lahan Pulau Pari sebanyak 40 persen digunakan sebagai permukiman, 50 persen perekonomian, dan 10 persen digunakan untuk pengembangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Edi Mulyono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus cepat menyelesaikan permasalahan ini. Warga Pulau Pari telah turun-temurun tinggal di lokasi. “Warga yang mendiami terancam kehilangan tempat tinggal, ada 328 keluarga,” katanya.