Jakarta - Kepolisin Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi (bodong). Kendaraan bermotor roda dua yang diduga hasil curian itu ditawarkan oleh sebuah akun faceebook dan transaksi jual beli menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Menurut Kapolsek Kembangan Komisaris Supriyadi, polisi menggelar penyelidikan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. "Kami menangkap dua pria yang dicurigai terlibat jual beli sepeda motor bodong ini," katanya, Senin, 26 Maret 2018. Dua pria yang ditangkap itu berinisial AK dan HI. "Kami juga menyita tiga unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat."
Saat diinterogasi, kedua pria ini mengaku mendapat barang dari seseorang dengan harga Rp 1,2 juta per Unit. "Nomor rangka maupun nomor mesin tidak terbaca karena dirusak," ujar Supriyadi.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ajun Komisaris Vernal Armandi Sambo menjelaskan, transaksi sepeda motor secara online ini harganya jauh di bawah pasaran. Sebagian besar tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.
Menurut Vernal, praktik transaksi ini melanggar Undang-undang dan bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan. "Kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah," kata Vernal. Karena itu mengimbau agar masyarakat berhati-hati untuk membeli sepeda motor secara online.