TEMPO.CO, Bogor - PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menyatakan tarif air yang didistribusikan ke manajemen Sentul City saat ini adalah Rp 3.912,- per meter kubik. Penetapan tarif air itu berlaku sampai tiga tahun ke depan, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang akan berakhir pada tahun 2020 mendatang.
Kepala Bidang Humas dan Protokol Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Agus Riyanto mengatakan, penentuan besaran tarif air bersih untuk pihak manajemen PT Sentul City Tbk ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor tahun 2017. "Acuan penetapan tarif air bersih dari PDAM untuk masyarakat di Sentul City berdasarkan pada Keputusan Bupati Bogor nomor. 690/449/Kpts/PerUU/2017 tentang Penetapan air minum sementara yang ditandatangani pada 31 Agustus 2017," kata dia, Senin 26 Maret 2018.
Agus Riyanto mengatakan penetapan harga tarif air sebesar 3.912 per meter kubik untuk Sentul City ini diperhitungkan berdasarkan harga pokok produksi (HPP) di Cibinong.
Dalam perjanjian Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan manajemen Sentul City disepakati pendistribusian air bersih PDAM dari instalasi pengolahan air di Sukahati, Kecamatan Cibinong ke reservoir milik PT Sentul City.
"Air bersih dari pengolahan milik PDAM di Sukahati dialirkan ke reservoir milik Sentul City di Jalan Kandang Roda, Nanggewer melalui pipa," kata dia.
Baca: Penjelasan PT Sentul City Soal Beda Tarif Air PDAM Jadi Rp 9000
Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberikan izin kepada Sentul City untuk mengelola air minum yang diproduksi oleh PDAM Tirta Kahuripan berdasarkan ijin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Nomor 693/090/00001/ DPMPTS/2017. "Berdasarkan izin SPAM dari Pemda Kabupaten Bogor yang dikeluarkan pertanggal 1 Maret 2017, air bersih dari pengolahan air yang ditampung di reservoir milik Sentul City ini oleh pengelola kemudian didistribusikan ke ke rumah-rumah warga di kawasan tersebut," kata dia.
Pemberian izin pengeloaan air minum kepada pihak Sentul City ini dilakukan karena PDAM belum bisa membangun jaringan instalasi air yang menjangkau sampai warga perumahan di kawasan Sentul City di Kecamatan Babakanmadang. "Kemampuan kami (PDAM) sampai saat ini baru bisa mendistribusikan air bersih yang diproduksi dari instalasi pengolahan air Sukahati hanya sampai reservoir milik Sentul saja," kata dia.
Dia mengatakan, pendistribusian air bersih yang diprodukai dari instalasi pengolahan air PDAM di Cibinong untuk Sentul City dalam satu bulan sekitar 150 ribu meter, "Dalam satu tahun pendistribusian air bersih ke Sentul City sebanyak sekitar 1,8 juta meter,"kata dia.
Dalam harga tarif air minum, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, membagi pelanggan air yang diproduksinya ini menjadi 11 kelompok atau golongan pelanggan air yang akan disambungkan hingga ke rumah. "Penentuan harga tarif air disesuaikan golongan yakni golongan pelanggan sosial, rumah tangga, niaga, industri dan kesepakatan,"kata dia.
Namun warga di perumahan elit tersebut mengeluhkan tarif air bersih yang dianggap terlampau mahal. Mereka harus membayar air Rp 9.200 per meter kubik. Harga itu lebih mahal daripada tarif resmi yang ditetapkan PDAM untuk perumahan mewah Rp 4.900.
Harga air PDAM yang diberikan kepada PT Sentul City sesuai dengan SK Bupati Bogor hanya adalah Rp 3.912,-/ M3, atau lebih murah dibandingkan tarif air rumah tangga sederhana yakni Rp 4,900 jika pemakaian mencapai 20 meter kubik, padahal Sentul City dalam kategori perumahan elit atau mewah di wilayah Kabupaten Bogor.